3 Alasan UMKM Harus Punya NIB Lewat OSS
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar bagi pelaku UMKM di era digital. Berikut tiga alasan utamanya:
1. Legalitas yang Sah dan Diakui Negara Sebelum adanya OSS, proses perizinan usaha rumit, memakan waktu, dan harus melalui banyak instansi. Dengan NIB dari OSS, status usaha Anda secara resmi diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
Apa Artinya? NIB berfungsi sebagai:
NIB adalah “tiket” utama untuk memasuki dunia usaha yang lebih luas dan profesional. Dengan NIB, berbagai peluang baru akan terbuka.
Akses Pembiayaan
Mayoritas bank dan lembaga keuangan mensyaratkan NIB untuk pengajuan kredit usaha atau pembiayaan. Tanpa NIB, Anda hanya mengandalkan modal pribadi atau pinjaman informal berbunga tinggi.
Berkelanjutan dan Siap Berkembang NIB memudahkan pengurusan izin-izin komersial lainnya, seperti:
3. Perlindungan Hukum dan Aset Usaha
Banyak UMKM mencampurkan aset pribadi dan aset usaha, yang sangat berisiko di kemudian hari.
Pemisahan Aset
Dengan NIB yang sekaligus berfungsi sebagai NPWP, Anda secara resmi memisahkan keuangan pribadi dan usaha. Ini melindungi aset pribadi jika terjadi masalah hukum atau utang dalam bisnis.
Kepastian Hukum
Jika terjadi sengketa bisnis, usaha yang tercatat secara resmi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan posisi tawar lebih baik. Dan Masih Banyak Manfaat Lainnya
Selain tiga alasan utama di atas, ada berbagai manfaat praktis dari memiliki NIB melalui OSS:
1. Proses Cepat, Murah, dan Online Semua proses dilakukan 100% online 24 jam melalui situs oss.go.id, tanpa biaya apa pun.
2. Berlaku sebagai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Untuk usaha mikro dan kecil, NIB otomatis berlaku sebagai IUMK.
3. Akses Bantuan Pemerintah Banyak program pemerintah seperti KUR dan Banpres UMKM mensyaratkan NIB.
4. Memudahkan Ekspansi ke Marketplace dan Ritel Marketplace besar dan ritel modern sering meminta NIB sebagai syarat registrasi supplier atau seller.
5. Tercatat dalam Sistem Pemerintah Dengan NIB, usaha Anda terdata dalam sistem nasional sehingga lebih diperhatikan dalam kebijakan pemerintah.
Kesimpulan
Memiliki NIB melalui OSS adalah langkah strategis untuk mentransformasi usaha dari informal menjadi legal, terlindungi, dan siap berkembang. Prosesnya mudah dan gratis, sehingga tidak ada alasan untuk menunda. Segera daftarkan usaha Anda di oss.go.id dan rasakan manfaatnya.
1. Legalitas yang Sah dan Diakui Negara Sebelum adanya OSS, proses perizinan usaha rumit, memakan waktu, dan harus melalui banyak instansi. Dengan NIB dari OSS, status usaha Anda secara resmi diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
Apa Artinya? NIB berfungsi sebagai:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Identitas usaha yang sah untuk keperluan hukum dan administratif
- Membuka rekening bank atas nama perusahaan
- Mengikuti tender
- Bekerja sama dengan perusahaan besar yang mensyaratkan dokumen legal
NIB adalah “tiket” utama untuk memasuki dunia usaha yang lebih luas dan profesional. Dengan NIB, berbagai peluang baru akan terbuka.
Akses Pembiayaan
Mayoritas bank dan lembaga keuangan mensyaratkan NIB untuk pengajuan kredit usaha atau pembiayaan. Tanpa NIB, Anda hanya mengandalkan modal pribadi atau pinjaman informal berbunga tinggi.
Berkelanjutan dan Siap Berkembang NIB memudahkan pengurusan izin-izin komersial lainnya, seperti:
- Izin edar BPOM
- Sertifikat halal
- Izin ekspor
3. Perlindungan Hukum dan Aset Usaha
Banyak UMKM mencampurkan aset pribadi dan aset usaha, yang sangat berisiko di kemudian hari.
Pemisahan Aset
Dengan NIB yang sekaligus berfungsi sebagai NPWP, Anda secara resmi memisahkan keuangan pribadi dan usaha. Ini melindungi aset pribadi jika terjadi masalah hukum atau utang dalam bisnis.
Kepastian Hukum
Jika terjadi sengketa bisnis, usaha yang tercatat secara resmi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan posisi tawar lebih baik. Dan Masih Banyak Manfaat Lainnya
Selain tiga alasan utama di atas, ada berbagai manfaat praktis dari memiliki NIB melalui OSS:
1. Proses Cepat, Murah, dan Online Semua proses dilakukan 100% online 24 jam melalui situs oss.go.id, tanpa biaya apa pun.
2. Berlaku sebagai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Untuk usaha mikro dan kecil, NIB otomatis berlaku sebagai IUMK.
3. Akses Bantuan Pemerintah Banyak program pemerintah seperti KUR dan Banpres UMKM mensyaratkan NIB.
4. Memudahkan Ekspansi ke Marketplace dan Ritel Marketplace besar dan ritel modern sering meminta NIB sebagai syarat registrasi supplier atau seller.
5. Tercatat dalam Sistem Pemerintah Dengan NIB, usaha Anda terdata dalam sistem nasional sehingga lebih diperhatikan dalam kebijakan pemerintah.
Kesimpulan
Memiliki NIB melalui OSS adalah langkah strategis untuk mentransformasi usaha dari informal menjadi legal, terlindungi, dan siap berkembang. Prosesnya mudah dan gratis, sehingga tidak ada alasan untuk menunda. Segera daftarkan usaha Anda di oss.go.id dan rasakan manfaatnya.
Image Source: Free Lisence Images
Writen By: Vanny
21 November 2025 at 3.00 PM
