Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan Secara Online
Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan transparansi penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keuntungan Melaporkan SPT Secara Online
- Efisiensi Waktu: Proses pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Pengisian Data yang Mudah: Sistem memberikan panduan langkah demi langkah dalam mengisi formulir.
- Keamanan Terjamin: Data yang dikirimkan dienkripsi untuk menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan
- Akses Situs DJP Online: Kunjungi situs DJP Online dan login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih Jenis Formulir SPT:
- 1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan di bawah 60 juta per tahun.
- 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun.
- 1770: Untuk wajib pajak dengan sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Isi Data Penghasilan dan Pajak: Masukkan informasi mengenai penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta pengurangan atau kredit pajak lain yang berlaku.
- Periksa dan Kirimkan SPT: Periksa kembali data yang telah diisi, dapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS, lalu masukkan kode tersebut untuk mengirimkan SPT. Simpan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bukti laporan telah berhasil dikirim.
Dengan menggunakan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis dan efisien. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Image Source: pajak.io
Writen By: Steven
25 Februari 2025 at 09.00 AM