Mau Buka Restoran tapi Bingung KBLInya? Ini Panduan Lengkapnya!

Koperasi bukan sekadar badan usaha, ia adalah wujud nyata dari semangat gotong royong dan asas kekeluargaan dalam perekonomian Indonesia. Berasal dari kata “co-operative” yang berarti bekerja sama, koperasi menjadi wadah bagi individu atau badan hukum untuk saling mendukung demi kesejahteraan bersama.

Apa Itu Koperasi?

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan nilai kekeluargaan. Koperasi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggotanya.

Prinsip dan Nilai Dasar Koperasi

Koperasi dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip internasional seperti:

  • Keanggotaan sukarela dan terbuka
    Pengelolaan demokratis
  • Partisipasi ekonomi anggota
  • Otonomi dan kemandirian
  • Pendidikan, pelatihan, dan informasi
  • Kerja sama antar koperasi
  • Kepedulian terhadap komunitas

Nilai ini menjadi fondasi dalam setiap aktivitas koperasi, menjadikannya lebih dari sekadar entitas bisnis.

Peran Strategis Koperasi
Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi UMKM dan masyarakat desa, koperasi hadir sebagai solusi inklusif. Beberapa peran pentingnya antara lain:

  • Pemerataan Ekonomi: Keuntungan koperasi dibagikan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU), menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil.
  • Peningkatan Daya Tawar: Anggota koperasi memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam rantai pasok dan pasar.
  • Akses Permodalan: Koperasi simpan pinjam memberikan alternatif pembiayaan dengan syarat yang lebih ringan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Koperasi menjadi ruang belajar bisnis dan pengambilan keputusan kolektif.
  • Solidaritas Sosial: Lebih dari sekadar bisnis, koperasi menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian.

Fungsi dan Peran Koperasi Menurut UU
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 menetapkan empat fungsi utama koperasi:

  1. Mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat.
  2. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat.
  3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar ketahanan nasional.
  4. Mewujudkan sistem ekonomi nasional yang demokratis dan berasaskan kekeluargaan.

Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi dapat diklasifikasikan berdasarkan:

  • Jenis usaha: seperti koperasi konsumsi, produksi, simpan pinjam, dan jasa.
  • Wilayah cakupan: koperasi primer (lokal) dan koperasi sekunder (gabungan beberapa koperasi primer).
  • Tingkat keanggotaan: individu atau badan hukum koperasi.

Anggaran Dasar Koperasi
Dalam UU No 25 tentang Perkoperasian pasal 8, disebutkan ada 10 (sepuluh) anggaran dasar yang harus dimiliki oleh koperasi, berikut rinciannya:

  1. Daftar nama pendiri.
  2. Nama dan tenpat kedudukan.
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan.
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota.
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan.
  7. Ketentuan mengenai permodalan.
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
Ada beberapa kewajiban dan hak yang harus diketahui oleh anggota suatu koperasi, berikut rinciannya:
Kewajiban

  • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Hak

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
  • Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  • Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Modal Koperasi
Modal koperasi, sesuai dengan prinsip kepemilikan oleh anggotanya, memiliki sumber yang khas dan beragam. Secara umum, modal koperasi dapat dibagi menjadi dua kategori utama: modal sendiri dan modal pinjaman.
A. Modal Sendiri (Internal)
Modal ini berasal dari kontribusi dan akumulasi internal koperasi, yang menunjukkan kemandirian finansial dan komitmen anggota. Sumber modal sendiri meliputi:

1. Simpanan Pokok:

  • Definisi: Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap individu atau badan hukum saat pertama kali menjadi anggota koperasi. Ini adalah syarat mutlak untuk menjadi anggota.
  • Karakteristik:
    ▪ Besarannya sama untuk setiap anggota.
    ▪ Tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus anggota. Ini berfungsi sebagai modal dasar yang stabil bagi koperasi.
    ▪ Mencerminkan kepemilikan anggota terhadap koperasi.

2. Simpanan Wajib:

  • Definisi: Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota secara berkala (misalnya, bulanan, triwulanan) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
  • Karakteristik:
    ▪ Besarannya bisa sama untuk semua anggota atau bervariasi tergantung kebijakan koperasi.
    ▪ Tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus anggota.
    ▪ Merupakan bentuk kontribusi berkelanjutan anggota untuk memperkuat modal koperasi.

3. Dana Cadangan:

  • Definisi: Sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang disisihkan dan tidak dibagikan kepada anggota. Dana ini dialokasikan untuk memupuk modal sendiri koperasi dan/atau untuk menutupi kerugian koperasi di masa mendatang.
  • Karakteristik:
    ▪ Merupakan hasil dari kinerja usaha koperasi.
    ▪ Digunakan untuk ekspansi usaha, investasi, atau sebagai bantalan risiko.
    ▪ Meningkatkan ketahanan finansial koperasi.

4. Hibah:

  • Definisi: Pemberian uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang dari pihak lain (perorangan, pemerintah, lembaga, atau badan usaha) kepada koperasi secara sukarela dan tidak mengikat.
  • Karakteristik:
    ▪ Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan.
    ▪ Tidak dapat dibagikan kepada anggota.
    ▪ Membantu memperkuat permodalan tanpa menambah beban utang.

5. Modal Penyertaan (Penyertaan Modal):

  • Definisi: Sejumlah uang atau barang modal yang ditanamkan oleh pemodal (bisa pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha, atau badan lainnya) untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
  • Karakteristik:
    ▪ Dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan pemodal.
    ▪ Modal ini ditanamkan dalam jangka waktu tertentu dengan harapan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan.
    ▪ Berbeda dengan saham perusahaan karena prinsip koperasi tetap dipertahankan (misalnya, pengendalian tetap oleh anggota).
    ▪ Penting untuk koperasi yang membutuhkan dana besar untuk ekspansi proyek atau investasi tertentu.

B. Modal Pinjaman (Eksternal)
Modal ini berasal dari pihak luar koperasi, dan sifatnya adalah kewajiban yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Sumber modal pinjaman meliputi:

1. Pinjaman dari Anggota:

  • Definisi:
    Anggota dapat memberikan pinjaman sukarela kepada koperasi di luar simpanan pokok dan simpanan wajib.
  • Karakteristik:
    ▪ Pinjaman ini biasanya memiliki jangka waktu dan bunga yang disepakati.
    ▪ Merupakan wujud kepercayaan anggota terhadap koperasi.

2. Pinjaman dari Koperasi Lain dan/atau Anggotanya:

  • Definisi: Koperasi dapat meminjam dana dari koperasi lain (misalnya, dari koperasi sekunder atau pusat koperasi) atau dari anggota koperasi lain.
  • Karakteristik:
    ▪ Saling membantu antar gerakan koperasi.
    ▪ Bentuk kerja sama yang mendukung pertumbuhan bersama.

3. Pinjaman dari Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya:

  • Definisi: Koperasi dapat mengajukan pinjaman komersial dari bank umum, bank pembangunan daerah, atau lembaga keuangan non-bank lainnya (seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura).
  • Karakteristik:
    ▪ Membutuhkan persyaratan dan jaminan sesuai ketentuan lembaga keuangan.
    ▪ Merupakan sumber modal penting untuk proyek besar atau pengembangan usaha yang membutuhkan dana di luar kemampuan modal sendiri.

4. Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya:

  • Definisi: Koperasi tertentu yang besar dan memiliki reputasi baik dapat menerbitkan obligasi atau surat utang kepada publik untuk menghimpun dana.
  • Karakteristik:
    ▪ Membutuhkan izin dan pengawasan dari otoritas terkait.
    ▪ Merupakan instrumen pendanaan jangka panjang.

5. Sumber Lain yang Sah:

  • Ini bisa mencakup berbagai sumber lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti penyisihan laba dari BUMN/BUMD yang dialokasikan untuk pembinaan UMKM dan koperasi, atau dana-dana program pemerintah.

Tantangan dan Peluang
Koperasi menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi keuangan, kurangnya akses teknologi, dan minimnya pelatihan manajerial. Namun, peluang besar terbuka melalui digitalisasi, kolaborasi antar koperasi, dan dukungan regulasi pemerintah.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
20 June 2025 at 15.00 AM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis