Apakah NIB OSS Berlaku Untuk Jangka Waktu Tertentu dan Perlu Diperbarui Secara Berkala?

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui platform Online Single Submission (OSS) berfungsi sebagai identitas resmi yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Meski telah banyak digunakan, masih terdapat keraguan di kalangan pelaku usaha terkait masa berlaku NIB serta kebutuhan untuk memperpanjangnya. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai durasi efektivitas NIB, apakah ada kewajiban perpanjangan, dan langkah yang perlu dilakukan agar usaha tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengertian OSS

Sebelum membahas soal masa berlaku, penting untuk memahami definisi NIB. Nomor Induk Berusaha adalah identitas usaha resmi yang diberikan melalui sistem OSS kepada pelaku usaha yang telah mendaftar. NIB menggantikan sejumlah dokumen perizinan seperti TDP, API, dan NIK, sehingga mempermudah proses berbisnis secara legal di Indonesia. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengurus izin operasional dan komersial, menjalankan ekspor-impor, hingga mengikuti lelang pemerintah. Intinya, NIB adalah akses utama untuk menjalankan usaha secara sah dan terstruktur.

Apakah NIB OSS Memiliki Masa Berlaku?

Secara umum, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS tidak memiliki masa berlaku yang terbatas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal. Peraturan tersebut menyatakan bahwa NIB tetap berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan. Dengan kata lain, selama pelaku usaha tetap menjalankan usahanya secara aktif, NIB yang dimiliki akan tetap sah dan tidak memerlukan perpanjangan.

Mengapa NIB OSS Tidak Perlu Diperpanjang?

Secara umum, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak memiliki kewajiban untuk diperpanjang selama usaha tetap berjalan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti perubahan alamat, bidang usaha, atau data penting lainnya, pelaku usaha perlu melakukan pembaruan informasi melalui sistem OSS. Perlu ditegaskan bahwa proses ini bukan perpanjangan NIB, melainkan pembaruan data agar tetap sesuai dengan kondisi usaha terkini.

Kapan NIB OSS Perlu Diubah/Diperbarui?

Meskipun NIB OSS tidak perlu diperpanjang, NIB harus diperbaharui sesegera mungkin setelah terjadi perubahan dalam perusahaan yang mempengaruhi data yang terdaftar di OSS. Jangan menunda proses pembaharuan, karena semakin cepat data diperbaharui, semakin kecil kemungkinan terjadinya masalah administratif atau hukum di kemudian hari. Selain itu, jika usaha Anda melibatkan sertifikat standar atau izin khusus yang harus diperbaharui secara berkala, pastikan untuk melakukannya melalui sistem OSS. Sertifikat standar atau izin khusus tersebut mungkin memiliki masa berlaku, namun NIB itu sendiri tidak.

Situasi di Mana NIB Perlu Diperbaharui

  1. Perubahan Data Perusahaan: Jika terjadi perubahan data perusahaan seperti nama perusahaan, alamat, atau kepemilikan, maka Anda wajib melakukan perubahan data pada NIB OSS.
  2. Penambahan atau Pengurangan Bidang Usaha: Jika Anda ingin menambah atau mengurangi bidang usaha, maka Anda perlu melakukan perubahan data pada NIB OSS.
  3. Perubahan Status Legal: Jika terjadi perubahan status legal perusahaan, misalnya dari Perseroan Terbatas menjadi Firma, maka Anda perlu melakukan perubahan data pada NIB OSS.
Proses Pembaharuan Data NIB
Jika pelaku usaha harus memperbaharui NIB karena alasan di atas, langkah-langkahnya sangat sederhana. Proses pembaharuan data dapat dilakukan melalui portal OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Login ke Sistem OSS: Masuk ke akun OSS menggunakan data yang telah terdaftar.
  2. Pilih Opsi Perubahan Data: Di dalam dashboard, pilih opsi untuk melakukan perubahan data NIB.
  3. Masukkan Data yang Diubah: Isi data terbaru yang perlu diubah, seperti alamat usaha, jenis usaha, atau pemilik baru.
  4. Simpan dan Verifikasi: Setelah data diperbaharui, simpan perubahan dan tunggu proses verifikasi oleh sistem OSS.

Setelah semua perubahan disetujui, NIB akan diperbaharui secara otomatis dan usaha tetap beroperasi dengan legalitas yang sah.

Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Memperbaharui NIB?

Jika pelaku usaha tidak memperbaharui NIB sesuai perubahan yang terjadi, mereka bisa menghadapi berbagai sanksi administratif. Misalnya, jika ada perubahan kepemilikan atau jenis usaha namun data tidak diperbaharui, usaha tersebut dapat dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
  • Pemerintah dapat membekukan izin usaha hingga data diperbaharui.
  • Pelaku usaha mungkin dikenakan denda administratif.
  • Jika masalah ini dibiarkan terlalu lama, pelaku usaha bisa menghadapi masalah hukum terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Kesimpulan

NIB yang diterbitkan melalui OSS berperan sebagai identitas usaha yang esensial bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan tidak adanya batas waktu berlaku, NIB memberikan jaminan kepastian hukum serta kemudahan dalam operasional bisnis. Meski demikian, pelaku usaha wajib memantau setiap perubahan signifikan dalam perusahaannya dan melakukan pembaruan data di OSS apabila diperlukan.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
31 July 2025 at 15.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis