Mengenal BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial untuk Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Tujuannya? Memberikan perlindungan ekonomi saat pekerja menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Program ini bukan hanya untuk karyawan kantoran, freelancer, pengusaha, dan pekerja informal juga bisa ikut serta. Dengan iuran yang relatif terjangkau, manfaatnya sangat besar untuk jangka panjang.
JENIS PROGRAM PERLINDUNGAN
Denda telat bayar BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 2% dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Jika total iuran yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp100.000, denda keterlambatannya akan sebesar: Besar iuran per bulan x Tarif denda= Denda Iuran Rp100.000 x 2%= Rp2.000
Besaran denda keterlambatan adalah Rp2.000, dan harus dibayarkan bersama pembayaran iuran bulan berikutnya. Jika peserta merupakan pekerja penerima upah, denda ditanggung oleh pemberi kerja. Namun jika peserta merupakan pekerja bukan penerima upah, denda menjadi tanggung jawab yang harus ia bayar sendiri.
DAMPAK BPJS KETENAGAKERJAAN TIDAK DIBAYAR
Apa dampaknya jika BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar? Peserta tentu tidak dapat menikmati manfaat program jaminan sosial tersebut. Tidak hanya itu, bagi pemberi kerja, akan menerima sanksi dari Pemerintah karena dianggap tidak memberikan hak karyawannya. Apa saja sanksinya?
KRITERIA PESERTA YANG DAPAT KLAIM PENCAIRAN BPJS KETENAGAKERJAAN (JHT)
Pencairan JHT bisa dilakukan jika kamu:
JENIS PROGRAM PERLINDUNGAN
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Menanggung biaya pengobatan, perawatan, dan santunan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM) Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Termasuk biaya pemakaman dan beasiswa untuk anak.
- Jaminan Hari Tua (JHT) Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat peserta pensiun, berhenti kerja, atau memenuhi syarat tertentu. Saldo JHT bisa dicek dan dicairkan melalui aplikasi JMO.
- Jaminan Pensiun (JP) Memberikan manfaat bulanan saat peserta memasuki usia pensiun, layaknya pensiun pegawai negeri. Tujuannya: menjaga kelangsungan hidup di masa tua.
- Pekerja Penerima Upah (PU), seperti karyawan perusahaan, buruh pabrik, pegawai swasta wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti freelancer, pedagang, driver online, dan pengusaha kecil bisa daftar mandiri melalui aplikasi JMO.
- Pemberi Kerja / Pemilik Usaha bisa mendaftarkan dirinya dan seluruh karyawan.
- Perlindungan finansial saat terjadi risiko kerja.
- Santunan untuk keluarga jika terjadi kematian.
- Tabungan hari tua yang bisa dicairkan.
- Akses layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja.
- Rasa aman dan tenang dalam bekerja.
Denda telat bayar BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 2% dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Jika total iuran yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp100.000, denda keterlambatannya akan sebesar: Besar iuran per bulan x Tarif denda= Denda Iuran Rp100.000 x 2%= Rp2.000
Besaran denda keterlambatan adalah Rp2.000, dan harus dibayarkan bersama pembayaran iuran bulan berikutnya. Jika peserta merupakan pekerja penerima upah, denda ditanggung oleh pemberi kerja. Namun jika peserta merupakan pekerja bukan penerima upah, denda menjadi tanggung jawab yang harus ia bayar sendiri.
DAMPAK BPJS KETENAGAKERJAAN TIDAK DIBAYAR
Apa dampaknya jika BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar? Peserta tentu tidak dapat menikmati manfaat program jaminan sosial tersebut. Tidak hanya itu, bagi pemberi kerja, akan menerima sanksi dari Pemerintah karena dianggap tidak memberikan hak karyawannya. Apa saja sanksinya?
- Teguran Tertulis, sanksi ini diberikan paling banyak 2 kali untuk jangka waktu paling lama 10 hari.
- Denda, sanksi denda akan berlaku paling lama 30 hari setelah sanksi tertulis kedua berakhir.
- Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik
KRITERIA PESERTA YANG DAPAT KLAIM PENCAIRAN BPJS KETENAGAKERJAAN (JHT)
Pencairan JHT bisa dilakukan jika kamu:
- Sudah tidak bekerja (resign, PHK, atau pensiun).
- Sudah tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Minimal kepesertaan 1 bulan (untuk klaim sebagian).
- KTP & Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan (atas nama sendiri)
- Surat keterangan berhenti kerja / paklaring
- NPWP (jika saldo > Rp50 juta)
- Foto diri terbaru
- Email aktif
- Login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu “Pengajuan Klaim JHT”.
- Upload dokumen yang diminta.
- Isi data rekening & verifikasi.
- Tunggu proses verifikasi dan pencairan (biasanya 5–7 hari kerja).
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil antrean layanan klaim.
- Serahkan dokumen.
- Ikuti proses wawancara singkat.
- Tunggu pencairan masuk ke rekening.
- Pastikan data di KTP, KK, dan rekening sesuai dan aktif.
- Jangan lupa paklaring atau surat berhenti kerja.
- Klaim bisa dilakukan 100% jika sudah tidak bekerja.
- Klaim sebagian (10% atau 30%) bisa dilakukan saat masih aktif bekerja.

Image Source: Free Lisence Images
Writen By: Ria
11 August 2025 at 15.00 PM