Mengenal BPJS Kesehatan: Jaminan Kesehatan untuk Semua

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Tujuannya? Memberikan perlindungan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pekerja formal, informal, maupun yang tidak bekerja. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan pada 1 Januari 2014 sebagai bagian dari amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

SIAPA SAJA YANG WAJIB MENJADI PESERTA?

BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk:
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai negeri, karyawan swasta, BUMN/BUMD.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Freelancer, pengusaha, pedagang.
  • Bukan Pekerja: Lansia, anak-anak, atau individu yang tidak bekerja.
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Warga kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.

IURAN DAN KELAS LAYANAN
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelas layanan berdasarkan besaran iuran:

KELAS

IURAN PERBULAN

FASILITAS

Kelas 1

Rp. 150.000

Ruang rawat inap terbaik

Kelas 2

Rp. 100.000

Fasilitas menengah

Kelas 3

Rp. 35.000

Fasilitas dasar

Catatan: Pemerintah sedang mengembangkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) untuk menyederhanakan layanan.

PERHITUNGAN DENDA TELAT BAYAR BPJS KESEHATAN
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
BPJS Kesehatan memberlakukan denda maksimal sebesar Rp 30 juta dan membatasi jumlah tunggakan paling banyak hanya 12 bulan. Berikut cara menghitung denda BPJS Kesehatan jika telat membayar.
  1. Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar 1 Minggu
    Jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan dalam waktu satu minggu dari tanggal yang ditetapkan, maka tidak akan dikenakan denda. Akan tetapi, hanya perlu membayar iuran yang belum dibayarkan agar status kepesertaan menjadi aktif kembali.
  2. Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar 2 Tahun
    Jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama dua tahun, maka tidak akan dikenakan denda. Akan tetapi, per tanggal satu bulan berikutnya, status kepesertaan akan menjadi nonaktif.
  3. Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar 4 Tahun
    Jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama empat tahun, maka akan dinonaktifkan dari status keanggotaan BPJS. Jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran iuran, maka harus membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, tetapi tidak lebih dari 12 bulan.
  4. Denda BPJS Kesehatan jika Telat Membayar 5 Tahun
    Jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama lima tahun, maka status keanggotaan BPJS akan dinonaktifkan. Jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran iuran, maka harus membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan.
FASILITAS YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
  • Pemeriksaan dokter umum & spesialis.
  • Rawat inap & rawat jalan.
  • Obat-obatan sesuai formularium nasional.
  • Tindakan medis (operasi, terapi, dan lain-lain).
  • Persalinan & perawatan bayi.
  • Rehabilitasi medis.
CARA DAFTAR BPJS KESEHATAN
  1. Online: Lewat aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.
  2. Offline: Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  3. Lewat HRD: Untuk pekerja formal, biasanya didaftarkan oleh Perusahaan.

CARA MENGGUNAKAN BPJS KESEHATAN
BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem rujukan berjenjang, artinya peserta harus mengikuti alur pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit.

  1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  2. FKTP adalah tempat pertama yang harus dikunjungi saat ingin berobat. Bisa berupa:
  • Puskesmas
  • Klinik pratama
  • Praktik dokter umum
  • Rumah sakit tipe D

  • 📌 Pastikan kamu datang ke FKTP yang terdaftar di kartu BPJS atau aplikasi Mobile JKN.
  1. Bawa Dokumen yang Diperlukan
  • Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital dari aplikasi Mobile JKN)
  • KTP asli
  • Kartu Keluarga (jika diminta)
  • Surat rujukan (jika sudah pernah dirujuk sebelumnya)
  1. Dapatkan Pemeriksaan & Penanganan
  • Jika keluhan bisa ditangani di FKTP, kamu akan langsung mendapatkan layanan seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, imunisasi, atau pengelolaan penyakit kronis.
  • Jika perlu penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  1. Rujukan ke Rumah Sakit
  • Bawa surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Serahkan dokumen ke bagian administrasi, lalu tunggu giliran pemeriksaan.
  • Kamu akan ditangani oleh dokter spesialis sesuai keluhan.
  1. Kondisi Darurat
  2. Dalam kondisi gawat darurat (misalnya kecelakaan, serangan jantung, dan lain-lain), peserta tidak perlu rujukan dan bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat. BPJS tetap menanggung biaya jika status peserta aktif.
  1. Alternatif Digital
  2. Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk:
  • Cek status kepesertaan
  • Lihat FKTP terdaftar
  • Ganti faskes
  • Akses kartu digital
  • Konsultasi online (Telemedicine)
⚠️ Tips Penting
  • Pastikan iuran BPJS dibayar tepat waktu agar status aktif.
  • Gunakan FKTP sesuai yang terdaftar.
  • Jangan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan (kecuali darurat).

Simpan kartu BPJS dan KTP dengan baik, atau aktifkan versi digital.

Image Source: melayupedia.com

Writen By: Ria
12 August 2025 at 15.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis