Suami Istri Sama-Sama Bekerja? Keduanya Wajib Didaftarkan Sebagai Peserta PPU oleh Masing-Masing Pemberi Kerja
Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), status kepesertaan sangat menentukan akses layanan kesehatan dan perlindungan sosial. Salah satu ketentuan penting yang sering menimbulkan pertanyaan adalah: Apakah pasangan suami istri yang sama-sama bekerja harus didaftarkan masing-masing sebagai peserta BPJS Kesehatan? Jawabannya: Ya, wajib.
Dasar Hukum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 14 ayat (1): “Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing Pemberi Kerja dan membayar Iuran.”
Apa Itu Peserta PPU?
PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di bawah pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, dan menerima gaji atau upah secara rutin.
Implikasi bagi Pasangan Suami Istri
Menariknya, pasangan suami istri yang sama-sama terdaftar sebagai PPU memiliki hak untuk memilih kelas perawatan tertinggi di antara keduanya. Misalnya:
Dasar Hukum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 14 ayat (1): “Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing Pemberi Kerja dan membayar Iuran.”
Apa Itu Peserta PPU?
PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di bawah pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, dan menerima gaji atau upah secara rutin.
Implikasi bagi Pasangan Suami Istri
- Keduanya wajib didaftarkan secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja.
- Iuran dibayarkan oleh masing-masing pihak, dengan komposisi:
- 4% dari pemberi kerja
- 1% dari pekerja (dipotong dari gaji)
- Tidak bisa hanya salah satu yang didaftarkan, meskipun berada dalam satu Kartu Keluarga.
Menariknya, pasangan suami istri yang sama-sama terdaftar sebagai PPU memiliki hak untuk memilih kelas perawatan tertinggi di antara keduanya. Misalnya:
- Suami terdaftar di kelas 1
- Istri di kelas 2
- Maka anak sebagai tanggungan dapat mengikuti kelas 1
- Potensi sanksi administratif bagi pemberi kerja
- Penolakan klaim atau layanan kesehatan
- Ketidaksesuaian data kepesertaan yang berdampak pada audit dan kepatuhan
- Memastikan seluruh pekerja, termasuk yang sudah menikah, didaftarkan sesuai status masing-masing.
- Menyusun SOP internal untuk pemutakhiran data keluarga dan status pekerjaan.
- Memberikan edukasi kepada pegawai tentang hak dan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.

Image Source: Free Lisence Images
Writen By: Ria
20 August 2025 at 13.45 PM