Hak Merek: Perlindungan Identitas Bisnis Anda

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, merek bukan sekadar nama atau logo adalah identitas, reputasi, dan janji kualitas kepada konsumen. Untuk melindungi aset tak berwujud ini, pelaku usaha perlu memahami dan memanfaatkan Hak Merek sebagai bagian dari strategi hukum dan branding.

Apa Itu Hak Merek?
Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Cakupan Perlindungan
Hak merek melindungi berbagai bentuk tanda, seperti:
  • Kata, huruf, angka.
  • Logo, gambar, simbol.
  • Susunan warna, bentuk tiga dimensi.
  • Suara atau hologram.
  • Kombinasi dari unsur-unsur di atas.
Masa Berlaku dan Perpanjang
Hak merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama secara berulang. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari kehilangan hak.

Manfaat Hak Merek bagi Bisnis
  1. Perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin.
  2. Peningkatan nilai komersial dan daya saing produk.
  3. Kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan konsistensi.
  4. Aset bisnis yang dapat dilisensikan atau dijual.
Cara Mendaftarkan Merek
Proses pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), baik secara elektronik maupun non-elektronik. Tahapan utama meliputi:
  1. Pengisian formulir permohonan
  2. Pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pemeriksaan formal dan substantif
  4. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek
  5. Penerbitan sertifikat merek
Biaya pendaftaran:
  • Umum: Rp. 1.800.000/kelas
  • UMK: Rp. 500.000/kelas

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
21 August 2025 at 2.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis