Legalitas Usaha Perkebunan Sawit di Indonesia: Apa Saja yang Harus Dipenuhi?
Industri kelapa sawit adalah salah satu sektor strategis di Indonesia, namun untuk menjalankan usaha ini secara legal, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan hukum dan administratif. Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui:
Legalitas usaha perkebunan sawit bukan hanya soal izin, tapi juga soal keberlanjutan, tata ruang, dan kepatuhan terhadap hukum. Bagi pelaku usaha, memahami dan memenuhi persyaratan ini adalah langkah penting untuk membangun bisnis yang sah, berkelanjutan, dan berdaya saing.
- Jenis Izin yang Wajib Dimiliki Untuk menjalankan usaha perkebunan sawit, pelaku usaha wajib memiliki:
- Izin Usaha Perkebunan (IUP), diperlukan untuk usaha budidaya dengan luas ≥ 25 hektar atau industri pengolahan hasil sawit ≥ 5 ton TBS/jam.
- Hak Guna Usaha (HGU) merupakan bukti legalitas atas penguasaan lahan. Tanpa HGU, status lahan dianggap belum sah secara hukum.
- Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B / STD-P) untuk usaha budidaya < 25 hektar atau pengolahan < 5 ton TBS/jam, cukup dengan pendaftaran ke pemerintah daerah.
- Lokasi dan Tata Ruang Lahan perkebunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika berada di kawasan hutan tanpa izin pelepasan, maka dianggap ilegal.
- Sertifikasi Berkelanjutan Untuk ekspor dan reputasi bisnis, pelaku usaha disarankan memiliki sertifikasi seperti:
- ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), wajib bagi semua pelaku usaha, termasuk pekebun swadaya, mulai 2025.
- RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), sertifikasi internasional untuk pasar global.
- Tantangan Legalitas Banyak kebun sawit swadaya belum memiliki dokumen lengkap seperti SHM atau HGU. Ini menjadi hambatan dalam sertifikasi dan akses pasar.
- Solusi Pemerintah Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan seperti Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk membantu penataan legalitas lahan masyarakat. Selain itu, ada wacana pemutihan lahan ilegal sebagai solusi jangka pendek.
Legalitas usaha perkebunan sawit bukan hanya soal izin, tapi juga soal keberlanjutan, tata ruang, dan kepatuhan terhadap hukum. Bagi pelaku usaha, memahami dan memenuhi persyaratan ini adalah langkah penting untuk membangun bisnis yang sah, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Image Source: Free Lisence Images
Writen By: Ria
4 September 2025 at 1.00 PM
