DJP Atur PKP di Kantor Virtual, Perusahaan Diberi Waktu Transisi hingga Akhir 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai pengusaha kena pajak (PKP) yang berkedudukan di kantor virtual. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025.
Ketentuan ini sekaligus memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2025 bagi wajib pajak badan yang sudah lebih dulu menggunakan kantor virtual sebagai alamat PKP, namun tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan regulasi terbaru.
Apa Itu Kantor Virtual?
Dalam aturan ini, kantor virtual didefinisikan sebagai kantor yang memiliki ruang fisik dan layanan pendukung yang disediakan oleh penyedia jasa kantor virtual, digunakan bersama oleh dua atau lebih pengusaha, dan atas pemanfaatannya dikenakan pembayaran dalam bentuk apa pun.
Namun, kantor virtual tidak sama dengan sewa gedung atau sewa kantor biasa. Kantor virtual lebih bersifat shared office atau co-working space yang tidak dimiliki secara eksklusif oleh satu perusahaan.
Syarat Kantor Virtual sebagai Alamat PKP
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, penggunaan kantor virtual sebagai alamat PKP diperbolehkan, tetapi dengan syarat tertentu:
1. Badan memiliki tempat kedudukan di kantor virtual tersebut.
2. Badan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha, yaitu di kantor virtual itu sendiri.
Apabila badan sudah menggunakan kantor virtual tetapi juga memiliki tempat kegiatan usaha lain, maka pengukuhan PKP wajib dilakukan di lokasi kegiatan usaha yang nyata, bukan di kantor virtual.
Kewajiban Perubahan Alamat PKP
Bagi badan yang sebelumnya sudah dikukuhkan sebagai PKP di kantor virtual namun tidak memenuhi syarat menurut aturan baru, DJP mewajibkan untuk mengajukan perubahan tempat kedudukan menjadi alamat kegiatan usaha yang sebenarnya.
– Batas waktu: sampai dengan 31 Desember 2025.
– Pengajuan: dilakukan melalui sistem elektronik seperti CoreTax Administration System, aplikasi DJP terintegrasi, atau layanan contact center.
– Jika pindah KPP: KPP lama akan meneliti apakah alamat usaha sudah tidak sesuai wilayahnya, kemudian KPP baru akan menerbitkan surat pindah dan melakukan penelitian lapangan untuk mengadministrasikan PKP di wilayah barunya.
Definisi Tempat Kedudukan Badan
Dalam PER-7/PJ/2025, tempat kedudukan bagi wajib pajak badan bisa merujuk pada:
1. Alamat dalam akta pendirian atau izin usaha, tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan.
2. Alamat aktual tempat kantor pimpinan dan pusat administrasi/keuangan bila berbeda dari dokumen resmi.
3. Tempat kantor pimpinan apabila terpisah dari pusat administrasi dan tempat usaha.
4. Lokasi kegiatan usaha nyata, khusus untuk sektor usaha tertentu yang ditetapkan DJP.
Implikasi bagi Wajib Pajak
– Fleksibilitas terbatas. Kantor virtual hanya bisa digunakan sebagai alamat PKP bila benar-benar menjadi satu-satunya tempat kegiatan usaha.
– Kewajiban penyesuaian. Perusahaan yang sudah terlanjur menggunakan kantor virtual tetapi memiliki aktivitas usaha lain harus segera mengubah alamat PKP sebelum 31 Desember 2025.
– Pengawasan lebih ketat. DJP akan melakukan penelitian lapangan saat terjadi perpindahan alamat untuk memastikan lokasi usaha sesuai kenyataan.
– Digitalisasi layanan. Proses administrasi perubahan alamat bisa dilakukan secara online, mendukung efisiensi dan transparansi.
Penutup
Aturan baru ini menjadi langkah DJP untuk menata kembali penggunaan kantor virtual dalam administrasi perpajakan, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan alamat virtual yang tidak sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
Dengan adanya masa transisi hingga akhir 2025, wajib pajak badan memiliki cukup waktu untuk melakukan penyesuaian, baik dengan tetap menggunakan kantor virtual sesuai syarat, maupun memindahkan alamat PKP ke tempat usaha nyata.
Image Source: Free Lisence Images
Writen By: Ria
14 Oktober 2025 at 3.00 PM
