Reformasi Perizinan Usaha: PP 28/2025

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang PenyelenggaraanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan tonggak penting dalam reformasi perizinan usaha di Indonesia. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan tujuan memperkuat kepastian hukum, mempercepat proses perizinan, sertameningkatkan efektivitas sistem perizinan berbasis risiko.

I. Latar Belakang
Pemerintah menerbitkan PP 28/2025 untuk menjawab berbagai kendala dalam penerapanPP 5/2021, termasuk koordinasi antar lembaga, integrasi sistem OSS, serta perbedaankebijakan antara pusat dan daerah. Reformasi ini juga dimaksudkan untuk mendoronginvestasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

II. Pokok Pengaturan dalam PP 28/2025
1. Pendekatan Berbasis Risiko
  PP 28/2025 menegaskan penggunaan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam penerbitan perizinan usaha. Setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkantingkat risiko, dan izin yang diperlukan disesuaikan dengan klasifikasi tersebut.

2. Penguatan Sistem OSS
  PP 28/2025 memperkuat sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pusatperizinan nasional dengan tambahan subsistem: Persyaratan Dasar, Fasilitas PenanamanModal, dan Kemitraan. Sistem ini juga menjadi pintu utama untuk pengajuan insentifinvestasi.

3. Kepastian Waktu dan Asas Fiktif-Positif
  Pemerintah menetapkan Service Level Agreement (SLA) untuk setiap proses perizinan. Jika instansi tidak merespons dalam jangka waktu tertentu, izin dianggap disetujui secaraotomatis (asas fiktif-positif).

4. Pembatasan Peraturan Lokal
  Pemerintah daerah tidak diperkenankan membuat peraturan atau izin tambahan di luarketentuan nasional dalam PP 28/2025. Hal ini untuk mencegah duplikasi dan memperkuatkeseragaman kebijakan.

5. Pengawasan dan Evaluasi
  PP 28/2025 mengatur mekanisme pengawasan berkala serta evaluasi sistem perizinanuntuk memastikan efektivitas pelaksanaan. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinandapat dikenakan sanksi administratif.

III. Dampak dan Implikasi
a. Positif
  – Proses perizinan lebih cepat dan efisien
  – Kepastian hukum bagi pelaku usaha meningkat
  – Integrasi insentif fiskal dan fasilitas investasi melalui OSS
  – Regulasi lebih seragam antar daerah

b. Tantangan
  – Kesiapan daerah dalam integrasi sistem
  – Koordinasi antar lembaga pemerintah
  – Transisi dari sistem lama ke sistem baru
  – Kesenjangan digital di wilayah tertentu

IV. Persiapan Pelaku Usaha
Pelaku usaha perlu memahami klasifikasi risiko usaha, menyiapkan dokumen digital sesuai standar OSS, serta aktif memantau proses perizinan. Konsultasi dengan ahliregulasi juga disarankan untuk meminimalkan kesalahan administratif.

V. Kesimpulan
PP 28/2025 menandai langkah besar dalam penyederhanaan dan transparansi perizinanusaha di Indonesia. Keberhasilannya akan bergantung pada kesiapan lembaga pelaksana, harmonisasi regulasi, serta partisipasi aktif dunia usaha.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
15 Oktober 2025 at 3.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis