Pentingnya SPPL bagi Usaha Kecil dalam Proses Perizinan Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025

1. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) merupakan tonggak barudalam reformasi perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Salah satu pembaruanpenting dari PP ini adalah penegasan kembali peran dokumen lingkungan, termasuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang wajib dimiliki oleh pelaku usahaberisiko rendah hingga menengah.

Jika sebelumnya SPPL dapat dibuat langsung melalui OSS, maka berdasarkan PP 28/2025, proses penerbitannya kini wajib dilakukan melalui sistem AMDALNET yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah inidilakukan untuk memastikan bahwa setiap dokumen lingkungan, termasuk SPPL, divalidasi dan tercatat resmi dalam sistem lingkungan nasional.

2. SPPL dalam Kerangka PP 28/2025
SPPL merupakan bagian dari persetujuan lingkungan yang termasuk dalam persyaratandasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP 28/2025. Fungsinya adalahmenyatakan komitmen pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungandari kegiatan usahanya.

Melalui PP ini, OSS tetap menjadi pintu masuk utama, tetapi pelaku usaha yang memerlukan dokumen lingkungan akan dialihkan ke AMDALNET untuk:
Mengisi formulir SPPL secara elektronik,
Mengunggah data dan dokumen pendukung, serta
Mendapatkan nomor registrasi SPPL resmi dari KLHK.

Setelah SPPL terbit dari AMDALNET, sistem tersebut akan terintegrasi kembali ke OSS, sehingga dokumen SPPL dapat digunakan untuk melengkapi proses penerbitan izinberusaha.

3. Dasar Hukum
Beberapa pasal yang menegaskan mekanisme ini antara lain:
– Pasal 20 s.d. 25 PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur Persetujuan Lingkungansebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan;
– Pasal 22 ayat (3) yang menyebutkan bahwa sistem OSS terhubung dengan sisteminformasi lingkungan hidup nasional;
Ketentuan teknis dari Kementerian LHK yang mengatur bahwa penerbitan SPPL dilakukan melalui AMDALNET, bukan secara langsung melalui OSS.

4. Alur Proses SPPL Berdasarkan PP 28/2025
1. Pelaku usaha mendaftar NIB melalui OSS.
2. OSS menilai tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Jika wajib memiliki SPPL, sistem OSS menautkan (redirect) ke AMDALNET.
4. Pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan secara daring di AMDALNET.
5. SPPL diterbitkan secara elektronik oleh sistem AMDALNET dan teregistrasi di KLHK.
6. Dokumen SPPL otomatis tersinkronisasi ke OSS untuk melengkapi proses perizinanberusaha.

Dengan demikian, OSS dan AMDALNET kini berbagi peran — OSS sebagai sistemutama perizinan berusaha, dan AMDALNET sebagai sistem otoritatif untuk dokumenlingkungan.

5. Manfaat SPPL bagi Usaha Kecil
Menjamin kepatuhan lingkungan, karena diterbitkan oleh sistem resmi KLHK.
Menjadi dasar hukum izin usaha, karena wajib sebelum izin berusaha diterbitkan.
Mempermudah integrasi data lingkungan, yang langsung terhubung dengan OSS.
Meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas usaha kecil, terutama dalam kemitraan ataupembiayaan.

6. Tantangan Implementasi
Peralihan sistem SPPL dari OSS ke AMDALNET masih memunculkan sejumlahtantangan:
Kurangnya sosialisasi di tingkat daerah;
Keterbatasan pemahaman pelaku usaha kecil mengenai prosedur AMDALNET;
Kesiapan infrastruktur dan kapasitas SDM pemerintah daerah.

Pemerintah pusat melalui BKPM dan KLHK diharapkan memperkuat pendampingan dan penyederhanaan prosedur agar usaha kecil tidak terbebani.

7. Kesimpulan
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, penerbitan SPPL kini wajib dilakukan melaluisistem AMDALNET, bukan lagi secara langsung dari OSS. Kebijakan ini mempertegaskomitmen pemerintah dalam menjaga aspek lingkungan hidup dalam proses perizinanberusaha, sekaligus memastikan integrasi data lintas sistem secara nasional.

Bagi pelaku usaha kecil, memahami dan mematuhi mekanisme ini sangat penting agar izin usaha dapat diterbitkan secara sah dan kegiatan bisnis tetap berkelanjutan sesuaiprinsip pembangunan hijau.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
16 Oktober 2025 at 3.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis