Mengenal Yayasan: Struktur, Fungsi, dan Prosedur Pendirian

Pengertian Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi yang memiliki kekayaan yang terpisah dari pendirinya dan digunakan sepenuhnya untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat sosial atau kemanusiaan. Berbeda dengan PT atau CV, yayasan tidak memiliki pemilik saham dan tidak bertujuan mencari laba.

Dasar Hukum Yayasan
Yayasan di Indonesia diatur oleh:
  1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 sebagai perubahan atas UU sebelumnya.
Kedua undang-undang tersebut menetapkan struktur organisasi, tata kelola, serta batasan aktivitas yayasan, termasuk larangan pembagian hasil usaha kepada pendiri atau pengurus.

Tujuan dan Fungsi Yayasan
Yayasan didirikan untuk berbagai tujuan sosial dan kemanusiaan, antara lain:
  • Menyelenggarakan kegiatan sosial, seperti bantuan kemanusiaan atau pemberdayaan masyarakat.
  • Mendukung pendidikan, seperti pemberian beasiswa, pendirian sekolah, atau pelatihan keterampilan.
  • Menjalankan kegiatan keagamaan, seperti dakwah atau pembangunan tempat ibadah.
  • Melakukan riset atau advokasi, terutama di bidang kesehatan, lingkungan, atau hak asasi manusia.
Struktur Organ Yayasan
Yayasan memiliki tiga organ utama:
  1. Pembina – berfungsi sebagai penentu kebijakan strategis dan pengawas umum.
  2. Pengurus – berfungsi sebagai pelaksana kegiatan operasional yayasan.
  3. Pengawas – berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas pengurus.
Pengurus dan pengawas tidak boleh menerima gaji, kecuali dalam bentuk honorarium yang wajar dan sesuai ketentuan hukum.

Prosedur Pendirian Yayasan
Berikut langkah-langkah untuk mendirikan yayasan secara resmi:
  1. Menentukan nama dan tujuan yayasan.
  2. Menyusun akta pendirian melalui notaris.
  3. Mendaftarkan yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh status badan hukum.
  4. Mengurus NPWP dan izin operasional sesuai bidang kegiatan yayasan.
  5. Melaporkan kegiatan secara berkala sesuai regulasi yang berlaku.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
25 Oktober 2025 at 3.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis