Legalitas Co-working Space dan Bisnis Sharing Economy di Indonesia
1. Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model bisnis baru yang lebih kolaboratif dan efisien, salah satunya adalah sharing economy. Konsep ini memungkinkan individu atau perusahaan berbagi sumber daya seperti ruang kerja, kendaraan, atau akomodasi untuk memperoleh keuntungan bersama.
Salah satu bentuk nyata dari tren ini adalah co-working space, yaitu ruang kerja bersama yang kini menjadi favorit para freelancer, startup, dan pelaku usaha kecil. Namun, di balik pertumbuhan pesatnya, muncul pertanyaan penting: bagaimana aspek legalitas dan regulasi dari bisnis sharing economy dan co-working space di Indonesia?
2. Pengertian Sharing Economy dan Co-working Space
Sharing economy adalah model ekonomi yang berbasis pada prinsip berbagi (sharing) aset, layanan, atau sumber daya antar pengguna melalui platform digital. Contoh paling populer termasuk Gojek, Airbnb, dan Grab.
Sedangkan co-working space adalah bentuk implementasi sharing economy di bidang properti, di mana satu ruang kerja digunakan bersama oleh berbagai individu atau perusahaan. Pengelola menyediakan fasilitas seperti meja kerja, internet, ruang rapat, dan layanan pendukung lainnya.
3. Dasar Hukum dan Legalitas Co-working Space di Indonesia
Meskipun terkesan fleksibel dan modern, co-working space tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Beberapa aspek legal yang perlu diperhatikan adalah:
- Legalitas badan usaha
Pengelola wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Bentuk badan hukum yang umum digunakan adalah CV, PT, atau koperasi. - Izin penggunaan bangunan (IMB/PBG)
Co-working space yang berada di gedung komersial wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan fungsinya. - Perjanjian penggunaan ruang (leasing agreement)
Hubungan hukum antara pengelola dan penyewa meja/ruang kerja harus dijelaskan secara tertulis dalam bentuk kontrak. Ini penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. - Perpajakan dan pelaporan keuangan
Co-working space dikategorikan sebagai usaha jasa, sehingga wajib melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan.
4. Tantangan Hukum dalam Bisnis Sharing Economy
Model bisnis sharing economy memiliki karakteristik unik berbasis kolaborasi dan teknologi yang sering kali belum diakomodasi sepenuhnya oleh regulasi konvensional. Tantangan utamanya meliputi:
- Ketidakjelasan status hukum pengguna dan penyedia jasa.
Misalnya, apakah penyewa co-working dianggap pelanggan, anggota komunitas, atau mitra bisnis? - Isu perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum.
Jika terjadi kerusakan fasilitas atau kehilangan barang, siapa yang bertanggung jawab — pengelola atau pengguna? - Masalah perpajakan digital dan pembagian pendapatan.
Karena sharing economy sering melibatkan banyak pihak, mekanisme pajaknya masih sering membingungkan. - Perlindungan data dan privasi pengguna.
Co-working space modern sering menggunakan sistem digital untuk pendaftaran, Wi-Fi, dan keamanan data, sehingga wajib mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
5. Peluang dan Dampak Positif
Di sisi lain, legalitas yang jelas akan memberikan banyak manfaat bagi pengelola dan pengguna co-working space:
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pengguna.
- Memudahkan kerja sama dengan pemerintah, investor, dan mitra bisnis.
- Mendukung pertumbuhan startup dan UMKM lokal.
- Mempercepat transformasi ekonomi digital dan gaya kerja fleksibel.
Selain itu, co-working space berperan penting dalam mendukung ekosistem inovasi dan kolaborasi antar pelaku usaha, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
6. Strategi Kepatuhan Hukum untuk Pengelola Co-working Space
Agar operasional bisnis berjalan aman dan sah secara hukum, pengelola co-working space perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Menentukan bentuk badan hukum dan mengurus izin usaha melalui OSS-RBA.
- Menyusun kontrak kerja sama dan aturan penggunaan ruang yang transparan.
- Menjamin keamanan data dan privasi pelanggan.
- Mematuhi kewajiban perpajakan dan pelaporan keuangan.
- Menyediakan fasilitas sesuai standar keselamatan dan kenyamanan kerja.
- Menyusun kebijakan perlindungan konsumen yang adil.
7. Kesimpulan
Legalitas co-working space dan bisnis sharing economy merupakan aspek krusial untuk memastikan keberlanjutan dan kepercayaan publik. Model bisnis berbasis kolaborasi ini memang fleksibel, tetapi tetap harus berjalan di atas landasan hukum yang kuat.
Dengan kepatuhan hukum yang baik — mulai dari izin usaha, perlindungan konsumen, hingga pengelolaan data pribadi — co-working space tidak hanya menjadi tempat bekerja bersama, tetapi juga simbol ekonomi kolaboratif yang beretika, inovatif, dan berdaya saing global.
Image Source: Free Lisence Images
Writen By: Ria
31 Oktober 2025 at 3.00 PM
