Panduan Wajib Pajak untuk PT: 6 Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tidak hanya berkaitan dengan legalitas bisnis, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Setiap perusahaan wajib memahami dan menjalankan tanggung jawab pajaknya agar kegiatan operasional berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.

Berikut enam kewajiban pajak utama yang harus dipenuhi oleh setiap PT di Indonesia.

1. Mendaftarkan NPWP badan

Setiap PT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi dalam sistem perpajakan. NPWP badan berbeda dengan NPWP pribadi pemilik atau direktur. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili perusahaan.

Dengan memiliki NPWP badan, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran pajak secara sah serta menjadi subjek pajak yang diakui oleh negara.

2. Mendaftarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apabila omzet tahunan perusahaan melebihi Rp4,8 miliar, maka PT wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status ini memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan/atau jasa kena pajak.

Status PKP juga memberikan keuntungan reputasi bagi perusahaan karena menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

3. Membuat dan menyetor faktur pajak

Setiap PT yang berstatus PKP wajib menerbitkan faktur pajak setiap kali melakukan transaksi kena PPN. Faktur pajak harus dibuat secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketepatan dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak membantu perusahaan menjaga transparansi serta menghindari potensi sanksi administratif.

4. Menyetor dan melaporkan pajak bulanan

Perusahaan wajib menyetor dan melaporkan berbagai jenis pajak setiap bulan, antara lain:

  • PPh Pasal 21: pajak atas gaji dan tunjangan karyawan.
  • PPh Pasal 23: pajak atas pembayaran jasa, sewa, dan lainnya.
  • PPh Pasal 4 ayat (2): pajak penghasilan bersifat final, misalnya atas sewa tanah dan bangunan.
  • PPN: bagi perusahaan yang telah berstatus PKP.

Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem e-Filing atau secara langsung ke kantor pajak. Ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan pajak sangat penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan di mata otoritas pajak.

5. Menyusun laporan keuangan dan SPT tahunan

Setiap akhir tahun, PT wajib menyusun laporan keuangan yang mencerminkan kondisi finansial dan kinerja bisnis perusahaan. Laporan ini menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

SPT Tahunan Badan menggambarkan total pendapatan, biaya operasional, serta laba rugi perusahaan dalam satu tahun pajak. Dokumen ini juga menjadi dasar penghitungan PPh Badan yang harus dibayar.

6. Membayar dan melaporkan PPh badan

PPh Badan dihitung berdasarkan laba bersih yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun pajak. Tarif umum yang berlaku saat ini adalah 22% dari laba kena pajak. Pembayaran dilakukan secara berkala dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan.

Kedisiplinan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan PPh Badan menjadi cerminan tanggung jawab dan profesionalisme perusahaan.

Pentingnya kepatuhan pajak bagi PT

Kepatuhan terhadap enam kewajiban pajak tersebut bukan hanya untuk menghindari denda atau sanksi, tetapi juga untuk membangun reputasi bisnis yang sehat dan kredibel.

PT yang taat pajak lebih mudah memperoleh kepercayaan dari pihak eksternal, seperti lembaga keuangan, investor, maupun mitra bisnis. Selain itu, kepatuhan pajak membantu menciptakan iklim usaha yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
3 November 2025 at 3.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis