KBLI 2025 Resmi Dirilis
Badan Pusat Statistik telah resmi merilis KBLI 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk menangkap aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum tercakup.
Dasar Hukum
- Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI
Munculnya Aktivitas Ekonomi Baru
Beberapa aktivitas baru muncul akibat perkembangan teknologi, antara lain:
- Jasa intermediasi di berbagai bidang (marketplace, konsultasi kesehatan online, dll)
- Pengembangan teknologi berbasis AI
- Content creator
- Aset kripto
Aktivitas Terkait Mitigasi Perubahan Iklim
- Aktivitas penangkapan (carbon capture)
- Penyimpanan karbon (carbon storage)
Perubahan Model Bisnis
Termasuk konsep Factoryless Goods Producers (FGP), yaitu produsen tanpa pabrik yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual dan melakukan produksi melalui pihak ketiga.
Pemutakhiran KBLI Mengacu Pada Standar Internasional
KBLI 2025 mengacu pada ISIC Rev 5 dan mengikuti standar internasional terbaru.
Perubahan Struktur Kategori
Terdapat penyesuaian kategori dari KBLI 2020 (A–U) menjadi KBLI 2025 (A–V), termasuk:
- Kategori tetap dengan penyesuaian nama
- Pemecahan kategori sesuai perkembangan teknologi dan komunikasi
- Recoding kategori dengan beberapa penyesuaian
Pembaruan Klasifikasi Usaha KBLI 2025
Pembaruan KBLI melalui Peraturan BPS 7/2025 dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan struktur ekonomi nasional, termasuk munculnya model bisnis baru, kemajuan teknologi digital, serta kebutuhan klasifikasi yang lebih presisi.
Pembaruan ini mendukung penyusunan statistik, analisis ekonomi, perumusan kebijakan, serta pelaksanaan perizinan usaha yang lebih akurat dan relevan.
Secara konseptual, KBLI 2025 tetap mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division (UNSD).
Dalam penyusunannya, BPS menghimpun lebih dari seribu usulan dari berbagai kementerian dan lembaga yang mencerminkan kebutuhan lintas sektor.
Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami perluasan melalui penambahan kategori, subgolongan, dan kelompok usaha yang berdampak pada pemetaan kegiatan ekonomi dan administrasi perizinan.
Penataan Ulang Jasa Intermediasi Berbasis Teknologi
Berbeda dengan KBLI 2020, KBLI 2025 mengklasifikasikan platform digital sesuai sektor jasa yang diintermediasikan. Misalnya:
- Platform konsultasi kesehatan dikategorikan sebagai intermediasi jasa kesehatan
- Platform belanja daring dikategorikan sebagai intermediasi perdagangan
KBLI 2025 juga memperkenalkan konsep Factoryless Goods Producers (FGP) yang kini diklasifikasikan sesuai jenis industrinya.
Pembaruan di Sektor Lingkungan, Energi, dan Ekonomi Digital
Beberapa poin penting:
- Pemisahan aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon
- Klasifikasi pembangkit listrik berdasarkan sumber energi dan karakteristik emisi
- Pengaturan aktivitas konten digital seperti podcast, streaming audio, dan video on demand
- Penambahan komoditas industri baru
- Perluasan jasa keuangan termasuk aset kripto dan unit karbon
- Pengaturan khusus untuk pengelolaan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus
Secara keseluruhan, perubahan ini menegaskan bahwa transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 merupakan momen penting bagi pelaku usaha untuk meninjau ulang klasifikasi kegiatan usahanya agar selaras dengan rezim perizinan dan kebijakan terbaru.
Image Source: Free License Image
Writen By: Vanny
23 Desember 2025 at 3.00 PM
