Fungsi Akta Pendirian dan Kapan Harus Diubah

Akta pendirian adalah dokumen hukum yang menjadi fondasi utama dalam pembentukan badan usaha seperti PT, CV, atau yayasan. Dokumen ini disusun oleh notaris dan berisi informasi penting seperti nama perusahaan, tujuan usaha, struktur kepemilikan, dan modal awal.

Fungsi Utama Akta Pendirian
  • Legalitas Usaha: Menjadi bukti sah bahwa perusahaan telah didirikan sesuai hukum yang berlaku.
  • Identitas Perusahaan: Menjelaskan siapa pemilik, pengurus, dan bidang usaha yang dijalankan.
  • Syarat Administratif: Dibutuhkan untuk pengurusan NPWP, NIB, izin usaha, dan pendaftaran OSS.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik.
Kapan Akta Pendirian Harus Diubah? Perubahan akta pendirian diperlukan ketika terjadi hal-hal berikut:
  • Penambahan atau perubahan KBLI: Jika perusahaan ingin menambah bidang usaha baru.
  • Perubahan nama perusahaan atau alamat kantor pusat.
  • Perubahan struktur kepemilikan atau susunan pengurus.
  • Perubahan modal dasar atau modal disetor.
  • Perubahan maksud dan tujuan usaha.
Setiap perubahan harus melalui proses formal, yaitu:
  1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Pembuatan akta perubahan oleh notaris.
  3. Pendaftaran perubahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pentingnya Memperbarui Akta Mengabaikan pembaruan akta bisa berdampak pada:
  • Penolakan pengajuan izin usaha atau pembiayaan.
  • Ketidaksesuaian data di OSS dan instansi pemerintah.
  • Risiko hukum jika terjadi sengketa atau audit.
Kesimpulan
Akta pendirian adalah fondasi hukum sebuah badan usaha yang memuat identitas, tujuan, dan struktur organisasi perusahaan. Fungsinya bukan sekadar sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai bentuk legitimasi dan akuntabilitas bisnis. Karena perusahaan bersifat dinamis, akta pendirian harus diubah jika terjadi perubahan signifikan seperti bidang usaha (KBLI), nama, kepemilikan, pengurus, atau modal. Setiap perubahan wajib melalui prosedur formal agar sah dan diakui negara. Mengabaikan pembaruan akta tidak hanya menghambat akses terhadap izin dan pendanaan, tetapi juga membuka risiko hukum yang bisa merugikan perusahaan dalam jangka panjang.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
3 July 2025 at 15.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis