Ganti Alamat Perusahaan: Apakah NPWP Perlu Diganti?

Dalam dunia bisnis, perubahan alamat perusahaan adalah hal yang lumrah. Hal inin dapat terjadi karena ekspansi, efisiensi operasional, atau alasan strategis lainnya. Namun, tahukah kamu bahwa perubahan alamat juga berdampak pada administrasi perpajakan, khususnya NPWP perusahaan?

Apa Itu NPWP Badan?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, termasuk badan usaha. NPWP digunakan dalam berbagai proses seperti:
  • Pendirian perusahaan
  • Pengajuan izin usaha
  • Pelaporan dan pembayaran pajak
NPWP badan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili perusahaan saat pendaftaran.

Apakah NPWP Harus Diganti Saat Pindah Alamat?
Ya, alamat NPWP harus diperbarui jika perusahaan sudah tidak lagi berdomisili di alamat lama. Prosedurnya tergantung pada lokasi baru:
  1. Jika pindah alamat masih dalam wilayah kerja KPP yang sama:
    • Cukup ajukan perubahan data di KPP terdaftar.
    • Dokumen yang diperoleh: NPWP dengan alamat baru, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dan surat PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  1. Jika pindah alamat ke wilayah kerja KPP yang berbeda:
    • Ajukan permohonan pindah alamat ke KPP lama.
      • Isi formulir pindah alamat (tersedia di pajak.go.id).
      • Sertakan dokumen pendukung.
    • KPP lama akan memproses dan menerbitkan surat pindah maksimal dalam 5 hari kerja.
    • Bawa surat pindah ke KPP baru untuk mendapatkan:
      • NPWP baru
      • SKT baru
      • Surat PKP baru
    • Isi formulir pendaftaran NPWP baru yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
    • NPWP bisa dikirim via email, pos, atau ekspedisi.
Kesimpulan
Perubahan alamat perusahaan bukan sekadar urusan logistik, ada tanggung jawab administratif yang wajib dipenuhi, khususnya terkait NPWP. Jika perusahaan berpindah alamat, NPWP harus diperbarui agar tetap sesuai dengan domisili terbaru dan terdaftar di KPP yang tepat. Prosedurnya bervariasi tergantung apakah alamat baru berada dalam wilayah KPP yang sama atau berbeda. Dengan melaporkan perubahan ini secara resmi, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menghindari hambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak ke depan.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
31 July 2025 at 17.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis