Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 resmi menetapkan ketentuan terbaru mengenai syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT). Regulasi ini menjadi acuan hukum terbaru tahun 2025 dan sekaligus mencabut serta menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.

Penerbitan Permenkumham 49/2025 dilakukan untuk menyesuaikan layanan administrasi badan hukum dengan perkembangan hukum, kebutuhan dunia usaha, serta transformasi layanan publik yang semakin digital, transparan, dan efisien melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ruang lingkup pengaturan Permenkumham 49 Tahun 2025

Permenkum 49/2025 mengatur secara menyeluruh seluruh siklus hidup Perseroan Terbatas, mulai dari pendirian, perubahan data dan anggaran dasar, hingga pembubaran badan hukum. Regulasi ini berlaku untuk dua jenis PT, yaitu:

  • PT Persekutuan Modal
  • PT Perorangan

Seluruh proses administrasi dilakukan secara elektronik melalui SABH di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Jenis perseroan yang diatur

Dalam Permenkum 49/2025, Perseroan Terbatas diklasifikasikan menjadi:

  • PT Persekutuan Modal, yaitu PT yang didirikan oleh minimal dua pihak berdasarkan perjanjian, dengan modal terbagi dalam saham.
  • PT Perorangan, yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang untuk kegiatan usaha skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pembagian ini menegaskan perbedaan karakter, prosedur, dan kewajiban hukum masing-masing bentuk PT.

Tata cara pendirian PT

1. Pendirian PT Persekutuan Modal

Pendirian PT Persekutuan Modal dilakukan melalui notaris dengan pengajuan elektronik di SABH. Dokumen pendukung meliputi:

  • Akta pendirian
  • Bukti setor modal
  • Alamat lengkap perseroan
  • Data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri Hukum menerbitkan pengesahan badan hukum secara elektronik.

2. Pendirian PT Perorangan

Berbeda dengan PT Persekutuan Modal, PT Perorangan dapat didirikan langsung oleh pendiri tanpa notaris melalui Pernyataan Pendirian elektronik di SABH. Pengesahan badan hukum diterbitkan secara otomatis setelah pernyataan diterima oleh sistem.

Perubahan anggaran dasar dan data perseroan

Permenkum 49/2025 membedakan perubahan PT menjadi dua kategori utama, yaitu:

  • Perubahan anggaran dasar, meliputi:
    • Perubahan nama perseroan
    • Perubahan domisili
    • Perubahan maksud dan tujuan usaha (KBLI)
    • Perubahan modal
    • Perubahan jangka waktu berdiri
    • Perubahan status perseroan terbuka atau tertutup
  •  
  • Perubahan data perseroan, meliputi:
    • Perubahan direksi
    • Perubahan komisaris
    • Perubahan pemegang saham
    • Perubahan alamat perseroan
    • Pembubaran perseroan
  •  

Permohonan perubahan wajib diajukan paling lambat 30 hari sejak akta perubahan ditandatangani. Apabila melewati batas waktu tersebut, permohonan tidak dapat diproses melalui SABH.

Kewajiban laporan tahunan dan laporan keuangan

PT Persekutuan Modal

PT Persekutuan Modal wajib menyampaikan persetujuan laporan tahunan RUPS melalui SABH. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian akses layanan SABH.

PT Perorangan

PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang terdiri dari:

  • Laporan posisi keuangan
  • Laporan laba rugi
  • Catatan atas laporan keuangan

Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, penghentian akses SABH, hingga pencabutan status badan hukum.

Image Source: Free License Image

Writen By: Vanny
24 Desember 2025 at 3.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis