KBLI 2025: Sudah Berlaku dan Menjadi Acuan Resmi Perizinan Usaha
Pendahuluan
Bagi pelaku usaha, investor, dan praktisi hukum, pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan hal krusial. KBLI bukan sekadar kode angka; ia adalah bahasa universal untuk mengidentifikasi sektor usaha, serta menjadi dasar perizinan, analisis pasar, dan perencanaan ekonomi.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: “Sudah berlakukah KBLI 2025, dan sejak kapan?”
Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut secara tuntas dan jelas. Jawaban Singkat: Ya, KBLI 2025 Sudah Berlaku
Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pemegang mandat telah secara resmi menerbitkan dan memberlakukan KBLI revisi terbaru, yaitu KBLI 2025. Publikasi resminya telah dilakukan, dan dokumennya dapat diakses untuk dijadikan acuan.
Lalu, Sejak Kapan KBLI 2025 Berlaku? Pemberlakuan KBLI 2025 memiliki dimensi waktu yang berbeda antara penerbitan sebagai dokumen statistik dan implementasi penuh sebagai dasar perizinan dalam sistem OSS.
1. Tanggal Penerbitan dan Pemberlakuan Statistik
BPS telah menerbitkan KBLI revisi terbaru ini pada akhir tahun 2024 untuk diberlakukan sebagai acuan klasifikasi statistik mulai tahun 2025. Oleh karena itu, nomenklaturnya disebut KBLI 2025. Penamaan ini mengikuti pola revisi sebelumnya, di mana KBLI 2020 berlaku untuk periode 2020–2024.
2. Masa Transisi di Sistem Perizinan (OSS)
Ini merupakan poin terpenting bagi pelaku usaha. Meskipun dokumen resmi KBLI 2025 telah berlaku, integrasi penuh ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) RBA membutuhkan proses migrasi dan penyesuaian teknis. Biasanya terdapat masa transisi, di mana:
Rekomendasi Praktis
Saat ini, ketika mendirikan usaha melalui OSS, gunakan fitur pencarian kata kunci terlebih dahulu. Sistem OSS yang semakin cerdas umumnya sudah dapat memandu pengguna untuk memilih kode yang paling sesuai, baik yang masih mengacu pada KBLI 2020 maupun yang telah menggunakan kode KBLI 2025. Apabila masih ragu, disarankan untuk berkonsultasi dengan Helpdesk OSS.
Apa yang Baru di KBLI 2025?
KBLI 2025 disusun untuk menjawab perkembangan ekonomi dan teknologi terkini. Beberapa pembaruan utamanya meliputi:
Pelaku usaha yang telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 2020 pada umumnya tidak perlu langsung mengajukan perubahan. Pemerintah biasanya akan melakukan aliasing atau pemetaan otomatis terhadap kode-kode yang mengalami penyesuaian.
Namun, apabila usaha berkembang ke sektor baru yang hanya tersedia dalam KBLI 2025—misalnya membuka divisi khusus pengolahan limbah baterai kendaraan listrik—maka pelaku usaha perlu mengajukan penambahan atau perubahan KBLI melalui OSS setelah masa transisi berakhir dan sistem sepenuhnya bermigrasi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Tantangan utama dalam implementasi KBLI 2025 adalah sosialisasi dan konsistensi penerapan. Diperlukan upaya masif agar seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, menggunakan acuan yang sama. Selain itu, kecepatan adaptasi sistem perizinan berbasis IT di daerah juga menjadi faktor penentu keberhasilan. Kehadiran KBLI 2025 diharapkan tidak hanya mengejar ketertinggalan klasifikasi, tetapi juga menjadi fondasi data yang akurat untuk:
Bagi pelaku usaha, investor, dan praktisi hukum, pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan hal krusial. KBLI bukan sekadar kode angka; ia adalah bahasa universal untuk mengidentifikasi sektor usaha, serta menjadi dasar perizinan, analisis pasar, dan perencanaan ekonomi.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: “Sudah berlakukah KBLI 2025, dan sejak kapan?”
Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut secara tuntas dan jelas. Jawaban Singkat: Ya, KBLI 2025 Sudah Berlaku
Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pemegang mandat telah secara resmi menerbitkan dan memberlakukan KBLI revisi terbaru, yaitu KBLI 2025. Publikasi resminya telah dilakukan, dan dokumennya dapat diakses untuk dijadikan acuan.
Lalu, Sejak Kapan KBLI 2025 Berlaku? Pemberlakuan KBLI 2025 memiliki dimensi waktu yang berbeda antara penerbitan sebagai dokumen statistik dan implementasi penuh sebagai dasar perizinan dalam sistem OSS.
1. Tanggal Penerbitan dan Pemberlakuan Statistik
BPS telah menerbitkan KBLI revisi terbaru ini pada akhir tahun 2024 untuk diberlakukan sebagai acuan klasifikasi statistik mulai tahun 2025. Oleh karena itu, nomenklaturnya disebut KBLI 2025. Penamaan ini mengikuti pola revisi sebelumnya, di mana KBLI 2020 berlaku untuk periode 2020–2024.
2. Masa Transisi di Sistem Perizinan (OSS)
Ini merupakan poin terpenting bagi pelaku usaha. Meskipun dokumen resmi KBLI 2025 telah berlaku, integrasi penuh ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) RBA membutuhkan proses migrasi dan penyesuaian teknis. Biasanya terdapat masa transisi, di mana:
- Sistem OSS masih menerima pendaftaran menggunakan KBLI 2020 (revisi sebelumnya).
- Secara paralel, sistem mulai menyediakan pilihan KBLI 2025 untuk usaha baru atau sektor dengan kode yang benar-benar baru.
- Target umumnya adalah pada tahun 2025 sistem OSS akan sepenuhnya mengadopsi KBLI 2025 sebagai satu-satunya acuan.
Rekomendasi Praktis
Saat ini, ketika mendirikan usaha melalui OSS, gunakan fitur pencarian kata kunci terlebih dahulu. Sistem OSS yang semakin cerdas umumnya sudah dapat memandu pengguna untuk memilih kode yang paling sesuai, baik yang masih mengacu pada KBLI 2020 maupun yang telah menggunakan kode KBLI 2025. Apabila masih ragu, disarankan untuk berkonsultasi dengan Helpdesk OSS.
Apa yang Baru di KBLI 2025?
KBLI 2025 disusun untuk menjawab perkembangan ekonomi dan teknologi terkini. Beberapa pembaruan utamanya meliputi:
- Ekonomi digital dan teknologi Klasifikasi yang lebih detail untuk cloud computing, data center, perdagangan aset digital (cryptocurrency dan NFT), platform content creator, serta game development.
- Ekonomi hijau dan berkelanjutan Kode usaha untuk energi terbarukan (seperti hidrogen), ekonomi sirkular (daur ulang limbah elektronik dan baterai), jasa konsultasi ESG (Environmental, Social, Governance), serta kendaraan listrik menjadi lebih spesifik.
- Penyesuaian dan pemecahan kode Banyak sektor yang sebelumnya tergabung kini dipisahkan untuk meningkatkan akurasi data, termasuk sektor jasa kesehatan digital (telemedicine), fintech, dan logistik digital.
- Harmonisasi internasional KBLI 2025 semakin selaras dengan ISIC (International Standard Industrial Classification) Revision 5, sehingga memudahkan perbandingan data investasi dan ekonomi global.
Pelaku usaha yang telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 2020 pada umumnya tidak perlu langsung mengajukan perubahan. Pemerintah biasanya akan melakukan aliasing atau pemetaan otomatis terhadap kode-kode yang mengalami penyesuaian.
Namun, apabila usaha berkembang ke sektor baru yang hanya tersedia dalam KBLI 2025—misalnya membuka divisi khusus pengolahan limbah baterai kendaraan listrik—maka pelaku usaha perlu mengajukan penambahan atau perubahan KBLI melalui OSS setelah masa transisi berakhir dan sistem sepenuhnya bermigrasi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Tantangan utama dalam implementasi KBLI 2025 adalah sosialisasi dan konsistensi penerapan. Diperlukan upaya masif agar seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, menggunakan acuan yang sama. Selain itu, kecepatan adaptasi sistem perizinan berbasis IT di daerah juga menjadi faktor penentu keberhasilan. Kehadiran KBLI 2025 diharapkan tidak hanya mengejar ketertinggalan klasifikasi, tetapi juga menjadi fondasi data yang akurat untuk:
- Mempermudah proses perizinan berusaha berbasis risiko.
- Menarik investasi yang lebih tepat sasaran, khususnya di sektor-sektor baru.
- Membantu pemerintah dalam perencanaan kebijakan ekonomi yang berbasis data.
Image Source: Free License Image
Writen By: Vanny
30 Januari 2026 at 3.00 PM
