Legalitas Usaha Dimulai dari Sini: Kupas Tuntas PKKPR
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa rencana kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). PKKPR menggantikan izin lokasi dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan perizinan berusaha seperti NIB, Sertifikat Standar, dan izin operasional lainnya.
PKKPR diatur dalam:
PKKPR wajib diajukan jika:
Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR?
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) PP 21/2021, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang harus mencakup:
Lama Proses & Masa Berlaku
PKKPR diatur dalam:
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PKKPR wajib diajukan jika:
- Lokasi usaha belum memiliki RDTR
- RDTR belum terintegrasi dalam sistem OSS
Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR?
- Wajib: Pelaku usaha skala menengah dan besar
- Tidak wajib: UMK (Usaha Mikro dan Kecil), karena sistem OSS akan menerbitkan KKPR secara otomatis melalui mekanisme self-declaration
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) PP 21/2021, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang harus mencakup:
- Koordinat lokasi
- Kebutuhan luas lahan
- Informasi penguasaan tanah
- Jenis usaha
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan
- Pendaftaran melalui sistem OSS (oss.go.id)
- Unggah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
- Penilaian dokumen oleh instansi terkait (jika diperlukan)
- Penerbitan PKKPR oleh OSS
Lama Proses & Masa Berlaku
- Waktu proses: Bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan status RDTR
- Masa berlaku: Mengikuti ketentuan dalam dokumen PKKPR dan peraturan teknis lainnya

Image Source: Image by Google
Writen By: Ria
26 June 2025 at 13.00 PM