Legalitas Usaha Dimulai dari Sini: Kupas Tuntas PKKPR

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa rencana kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). PKKPR menggantikan izin lokasi dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan perizinan berusaha seperti NIB, Sertifikat Standar, dan izin operasional lainnya.

PKKPR diatur dalam:
  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kapan PKKPR Diperlukan?
PKKPR wajib diajukan jika:
  • Lokasi usaha belum memiliki RDTR
  • RDTR belum terintegrasi dalam sistem OSS
Jika RDTR sudah tersedia dan terintegrasi, maka sistem OSS akan otomatis menerbitkan KKPR tanpa perlu proses penilaian manual.
Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR?
  • Wajib: Pelaku usaha skala menengah dan besar
  • Tidak wajib: UMK (Usaha Mikro dan Kecil), karena sistem OSS akan menerbitkan KKPR secara otomatis melalui mekanisme self-declaration
Syarat Dokumen PKKPR
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) PP 21/2021, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang harus mencakup:
  1. Koordinat lokasi
  2. Kebutuhan luas lahan
  3. Informasi penguasaan tanah
  4. Jenis usaha
  5. Rencana jumlah lantai bangunan
  6. Rencana luas lantai bangunan
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan
Prosedur Pengurusan PKKPR
  1. Pendaftaran melalui sistem OSS (oss.go.id)
  2. Unggah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
  3. Penilaian dokumen oleh instansi terkait (jika diperlukan)
  4. Penerbitan PKKPR oleh OSS
Catatan: Jika lokasi sudah memiliki RDTR terintegrasi, maka proses penilaian bisa dilewati dan KKPR langsung diterbitkan.
Lama Proses & Masa Berlaku
  • Waktu proses: Bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan status RDTR
  • Masa berlaku: Mengikuti ketentuan dalam dokumen PKKPR dan peraturan teknis lainnya

Image Source: Image by Google

Writen By: Ria
26 June 2025 at 13.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis