OSS: Transformasi Perizinan Usaha di Indonesia
Awal Mula OSS
OSS lahir sebagai jawaban atas kerumitan sistem perizinan yang tersebar di berbagai lembaga. Pemerintah merespons tantangan ini dengan meluncurkan OSS melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018. Tujuannya? Menciptakan sistem yang terintegrasi, cepat, dan transparan untuk pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.
Apa Itu OSS?
OSS adalah platform daring yang memungkinkan pelaku usaha mengurus berbagai jenis izin, mulai dari izin lokasi, lingkungan, hingga operasional dalam satu sistem. Dengan OSS, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal untuk semua perizinan.
Perkembangan OSS: Dari 1.0 ke RBA
1. OSS Versi 1.0 (2018-2020)
Download: https://infiniti.id/uploads/2022-04/760f560928816a7b5085904316870259.png
Ini adalah versi pertama dari sistem OSS. Karena itu masih banyak hal yang perlu diperbaiki pada saat awal kemunculannya. Akan tetapi sepengalaman kami (Infiniti Legal) dalam melakukan pengurusan OSS di versi 1.0, masih banyak sekali kekurangan diantaranya adalah sistem yang belum siap dan sering sekali website OSS mengalami gangguan. Dan salah satu kekurangannya adalah kebingungan dalam menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia Pada saat itu, KBLI yang digunakan masih menggunakan KBLI 2017.
2. OSS Versi 1.1 (2020-2021)
Download: https://infiniti.id/uploads/2022-04/6f735264a5b9a26c3bdfd3b03d175d58.png
Mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 sebagai langkah untuk permasalahan dan kelemahan yang ada pada system OSS Versi 1.0. Perbedaan antara OSS Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0. Format isian legalitas sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Pelaku usaha juga dapat mendaftarkan kegiatan utama dan penunjangnya.
3. OSS Versi RBA (2021-sekarang)
Download: https://drive.google.com/file/d/1iYtj2CWdHtZPcjOoBPcUys3IOmkQ9Cav/view?usp=sharing
Ini adalah OSS yang masih berlaku saat ini. Berbeda dengan versi OSS 1.0 dan 1.1, OSS RBA ini adalah berbasis risiko. Jadi setiap kegiatan usaha yang dijalankan pasti sesuai dengan KBLI 2020 dan kemudian kode KBLI 2020 yang dipilih tersebut akan menentukan risiko apa. Setiap risiko memiliki persyaratan pemenuhan perizinannya sendiri-sendiri.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui:
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai berikut:
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakah tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Bbaku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Penetapan tingkat Risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
OSS lahir sebagai jawaban atas kerumitan sistem perizinan yang tersebar di berbagai lembaga. Pemerintah merespons tantangan ini dengan meluncurkan OSS melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018. Tujuannya? Menciptakan sistem yang terintegrasi, cepat, dan transparan untuk pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.
Apa Itu OSS?
OSS adalah platform daring yang memungkinkan pelaku usaha mengurus berbagai jenis izin, mulai dari izin lokasi, lingkungan, hingga operasional dalam satu sistem. Dengan OSS, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal untuk semua perizinan.
Perkembangan OSS: Dari 1.0 ke RBA
1. OSS Versi 1.0 (2018-2020)
Ini adalah versi pertama dari sistem OSS. Karena itu masih banyak hal yang perlu diperbaiki pada saat awal kemunculannya. Akan tetapi sepengalaman kami (Infiniti Legal) dalam melakukan pengurusan OSS di versi 1.0, masih banyak sekali kekurangan diantaranya adalah sistem yang belum siap dan sering sekali website OSS mengalami gangguan. Dan salah satu kekurangannya adalah kebingungan dalam menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia Pada saat itu, KBLI yang digunakan masih menggunakan KBLI 2017.
2. OSS Versi 1.1 (2020-2021)
Mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 sebagai langkah untuk permasalahan dan kelemahan yang ada pada system OSS Versi 1.0. Perbedaan antara OSS Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0. Format isian legalitas sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata). Pelaku usaha juga dapat mendaftarkan kegiatan utama dan penunjangnya.
3. OSS Versi RBA (2021-sekarang)
Ini adalah OSS yang masih berlaku saat ini. Berbeda dengan versi OSS 1.0 dan 1.1, OSS RBA ini adalah berbasis risiko. Jadi setiap kegiatan usaha yang dijalankan pasti sesuai dengan KBLI 2020 dan kemudian kode KBLI 2020 yang dipilih tersebut akan menentukan risiko apa. Setiap risiko memiliki persyaratan pemenuhan perizinannya sendiri-sendiri.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui:
- Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana.
- Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai berikut:
- Skala Mikro
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1 Miliar. - Skala Kecil
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha memiliki modal lebih dari Rp. 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 5 Miliar. - Skala Menengah
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp. 5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. - Skala Besar
Usaha milik Warga Negara Indonesia, Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakah tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Bbaku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Penetapan tingkat Risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah.
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah.
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:- Tingkat Risiko menengah rendah.
- Tingkat Risiko menengah tinggi.
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
- Efisiensi waktu: Proses perizinan bisa selesai dalam hitungan hari.
- Kemudahan akses: Semua bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
- Data terintegrasi: Tidak perlu unggah dokumen berulang ke berbagai instansi.
- Kemitraan UMKM: OSS RBA menyediakan fitur untuk menjembatani kerja sama antara usaha kecil dan besar.

Image Source: Free Lisence Images
Writen By: Ria
2 July 2025 at 15.00 PM