Membedah SPPL, PKPLH, dan SKKL: Mana yang Dibutuhkan Usaha Anda?
Dalam proses perizinan berusaha di Indonesia, pelaku usaha wajib memenuhi dokumen lingkungan sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan dampak lingkungan. Tiga dokumen utama yang sering disebut dalam konteks ini adalah SPPL, PKPLH, dan SKKL. Ketiganya memiliki fungsi dan tingkat risiko lingkungan yang berbeda.
1. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
- Ditujukan untuk: Usaha dengan risiko rendah terhadap lingkungan.
- Fungsi: Pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
- Proses: Diajukan melalui sistem OSS tanpa memerlukan kajian lingkungan mendalam.
SPPL menjadi bentuk komitmen dasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar tetap memperhatikan aspek lingkungan tanpa beban administrasi yang berat.
2. PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)
- Ditujukan untuk: Usaha yang memanfaatkan ruang laut, seperti tambak, pelabuhan, atau wisata bahari.
- Fungsi: Persetujuan yang menyatakan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang laut.
- Proses: Melibatkan kajian kesesuaian ruang dan rekomendasi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PKPLH memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan di wilayah laut tidak bertentangan dengan tata ruang laut nasional maupun daerah.
3. SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)
- Ditujukan untuk: Usaha dengan risiko tinggi terhadap lingkungan.
- Fungsi: Menyatakan bahwa rencana usaha atau kegiatan dinyatakan layak secara lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.
- Proses: Melibatkan penyusunan dokumen AMDAL dan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL.
SKKL merupakan dokumen wajib bagi proyek berskala besar yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti industri kimia, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur besar.
Kapan Harus Mengurus yang Mana?
Pemilihan dokumen lingkungan yang tepat tergantung pada jenis dan skala usaha:
- Usaha mikro dan kecil: biasanya cukup dengan SPPL.
- Usaha di wilayah pesisir atau laut: wajib mengurus PKPLH.
- Usaha besar atau berdampak tinggi: seperti pertambangan dan industri kimia, wajib memiliki SKKL.
Dengan memahami perbedaan ketiga dokumen tersebut, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan bisnisnya berjalan sesuai peraturan, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Image Source: Free Lisence Images
Writen By: Ria
4 November 2025 at 3.00 PM
