Sertifikat Standar OSS: Kunci Legalitas Usaha Berbasis Risiko di Indonesia

Sertifikat Standar OSS adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usahanya, sesuai dengan tingkat risiko usaha. Sertifikat ini diwajibkan bagi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi berdasarkan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

Jenis Sertifikat Standar OSS:
  1. Risiko Menengah Rendah: Diterbitkan otomatis setelah pelaku usaha menyatakan sanggup memenuhi standar dan mengunggah dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL melalui sistem OSS.
  2. Risiko Menengah Tinggi: Wajib diverifikasi oleh instansi terkait. Sertifikat hanya diterbitkan jika pelaku usaha memenuhi seluruh standar. Jika tidak lengkap, diberi waktu 1 tahun sebelum NIB dan sertifikat dibatalkan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS:
  1. Login ke situs OSS.
  2. Pilih kode bidang usaha (KBLI).
  3. Masuk ke menu “Pemenuhan Persyaratan”.
  4. Lengkapi dan unggah dokumen sesuai standar.
  5. Tunggu proses verifikasi hingga status berubah menjadi “Disetujui”.
Kesimpulan:
Sertifikat Standar OSS adalah bagian penting dalam legalitas usaha berbasis risiko. Dengan memenuhi syarat dan memahami prosedurnya, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis secara aman dan sesuai regulasi.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Steven
6 June 2025 at 10.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis