Perbedaan KBLI Perdagangan Besar Dan Eceran

Dalam lanskap bisnis yang terus mengalami transformasi, khususnya dengan pertumbuhan pesat sektor perdagangan di Indonesia, pemahaman yang komprehensif mengenai klasifikasi usaha menjadi elemen krusial bagi para pelaku bisnis. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan secara cermat adalah perbedaan antara KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk perdagangan besar dan perdagangan eceran. Pemilihan kode KBLI yang tepat tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap arah strategi operasional, penentuan target pasar, serta potensi memperoleh insentif dari pemerintah.

Di tengah perkembangan ekonomi digital dan dinamika perdagangan modern, memahami perbedaan KBLI ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya saing bisnis sekaligus memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Pengertian
Di Indonesia, aktivitas bisnis dalam sektor perdagangan diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama yang memiliki dampak signifikan terhadap strategi dan operasional perusahaan, yaitu perdagangan besar dan perdagangan eceran.

Perdagangan besar merujuk pada kegiatan penjualan kembali barang, baik baru maupun bekas, tanpa melalui proses perubahan teknis. Transaksi ini umumnya ditujukan kepada pengecer, pelaku industri, institusi, pengguna profesional, maupun pedagang besar lainnya. Selain itu, perdagangan besar mencakup peran sebagai agen atau perantara dalam proses pembelian dan penjualan barang, baik oleh individu maupun badan usaha.

Secara umum, perdagangan besar dikenal pula dengan istilah grosir, yang berfungsi sebagai penghubung antara produsen dan pengecer dalam rantai distribusi. Perdagangan eceran merupakan aktivitas penjualan kembali barang, baik dalam kondisi baru maupun bekas, tanpa melalui proses modifikasi teknis, yang ditujukan terutama kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi atau rumah tangga. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran distribusi, seperti toko, department store, kios, layanan pemesanan melalui pos, penjualan langsung dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah lelang, dan bentuk lainnya.

Secara umum, pedagang eceran memiliki kepemilikan atas barang yang dijual. Namun, dalam beberapa kasus, mereka dapat berperan sebagai agen yang menjual barang berdasarkan sistem konsinyasi atau komisi.

Perbedaan  KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran
Perbedaan utama antara keduanya yaitu KBLI Perdagangan besar diawali dengan kode nomor 46 “perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor”. Sementara kode KBLI untuk perdagangan eceran dimulai dengan angka 47 “perdagangan eceran, bukan mobil dan sepeda motor.

Perbedaan mendasar lainnya antara perdagangan besar dan perdagangan eceran terletak pada skala penjualan serta segmentasi pasar yang dituju. Perdagangan besar berfokus pada transaksi dalam jumlah besar yang ditujukan untuk distribusi kepada pengecer atau pelaku usaha lainnya. Sebaliknya, perdagangan eceran melibatkan penjualan langsung kepada konsumen akhir, dengan volume transaksi yang relatif lebih kecil.

Selain itu, perdagangan eceran cenderung menitikberatkan pada aspek pengalaman konsumen, seperti kenyamanan berbelanja dan layanan personal. Sementara itu, perdagangan besar lebih mengutamakan efisiensi dalam proses distribusi barang secara massal. Memahami perbedaan ini menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha dalam menentukan kategori KBLI yang sesuai dengan model bisnis yang dijalankan. Pemilihan yang tepat akan mendukung kelancaran proses perizinan serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Jenis Usaha Perdagangan Besar dan Eceran
  1. KBLI Perdagangan Besar (Wholesale Trade)
  2. KBLI yang mencakup perdagangan besar merujuk pada jenis usaha yang melakukan penjualan barang dalam jumlah besar, umumnya kepada pengecer, pedagang grosir lainnya, atau pihak pemodal yang bertindak sebagai perantara sebelum barang sampai ke konsumen akhir. Pelaku usaha dalam kategori ini tidak berinteraksi langsung dengan konsumen, melainkan berperan dalam mendistribusikan produk secara luas melalui berbagai jalur distribusi. Contoh usaha yang termasuk dalam klasifikasi perdagangan besar meliputi distributor, pedagang grosir, dan eksportir yang menjual barang dalam volume besar kepada toko atau entitas bisnis lainnya.
  1. KBLI Perdagangan Eceran (Retail Trade)
  2. KBLI untuk perdagangan eceran mengacu pada kegiatan usaha yang melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir, dalam jumlah kecil atau satuan. Usaha dalam kategori ini berfokus pada interaksi langsung dengan konsumen dan menitikberatkan pada kualitas layanan serta pengalaman berbelanja. Contoh usaha yang termasuk dalam klasifikasi perdagangan eceran antara lain toko ritel, supermarket, minimarket, serta platform e-commerce yang menyediakan produk langsung kepada konsumen.
Ketentuan Penggunaan KBLI Perdagangan Besar dan Eceran
Perbedaan mendasar antara perdagangan besar dan perdagangan eceran terletak pada skala transaksi serta segmentasi pasar yang dituju. Perdagangan besar (grosir) melibatkan penjualan barang dalam jumlah besar kepada pengecer atau pedagang besar lainnya, dengan harga yang relatif lebih rendah. Sebaliknya, perdagangan eceran berfokus pada penjualan barang dalam jumlah kecil secara langsung kepada konsumen akhir, dengan harga yang umumnya lebih tinggi dibandingkan harga grosir.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:
  • Perdagangan besar dan eceran tidak dapat dijalankan secara bersamaan dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha tidak diperkenankan menggabungkan KBLI Perdagangan Besar dan KBLI Perdagangan Eceran dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelanggaran terhadap ketentuan ini berisiko menyebabkan NIB tidak dapat diterbitkan.
  • Usaha perdagangan eceran dilarang melakukan kegiatan impor, karena aktivitas tersebut termasuk dalam lingkup perdagangan besar.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi terkait klasifikasi perdagangan dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut meliputi:
  • Peringatan tertulis
  • Penarikan barang dari jalur distribusi
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Penutupan fasilitas penyimpanan (gudang)
  • Pengenaan denda
  • Pencabutan izin usaha
Kesimpulan
Pemahaman terhadap perbedaan KBLI Perdagangan Besar (kode 46) dan Perdagangan Eceran (kode 47) sangat penting bagi pelaku usaha. Perdagangan besar berfokus pada distribusi barang dalam jumlah besar ke pelaku usaha lain, sementara perdagangan eceran melayani konsumen akhir dengan volume kecil dan fokus pada pengalaman belanja. Sesuai PP No. 29 Tahun 2021, kedua jenis usaha tidak boleh digabung dalam satu NIB, dan perdagangan eceran dilarang melakukan impor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Image Source: Free Lisence Images

Writen By: Ria
7 August 2025 at 15.00 PM

Share on your social media :
× Konsultasi Gratis