Panduan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi Melalui Aplikasi Coretax
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax sebagai platform utama untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan perpajakan.
Untuk mendaftar, pengguna dapat mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih opsi “Daftar di sini” pada halaman login. Calon wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat memilih jenis “Perorangan” dan mengikuti instruksi pengisian data yang tersedia.
Bagi mereka yang sudah memiliki akun DJP Online, aktivasi di Coretax dapat dilakukan melalui fitur “Lupa Kata Sandi” untuk menyinkronkan data yang ada. Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna akan menerima NPWP dalam format baru yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sistem Coretax juga memungkinkan pembaruan data wajib pajak secara daring, termasuk perubahan alamat dan informasi rekening bank, tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Image Source: legalitas.org
Writen By: Steven
14 April 2025 at 17.00 AM