Skala Usaha dalam Dunia Legalitas: Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar?
Dalam ekosistem hukum dan bisnis di Indonesia, istilah“skala usaha” bukan hanya sekadar pengelompokan ekonomi. Iamenjadi acuan legal yang menentukan hak, kewajiban, sertapeluang bagi pelaku usaha. Lalu, bagaimana memahami dan menerapkan konsep ini secara tepat?
Apa Itu Skala Usaha?
Skala usaha adalah klasifikasi bisnis berdasarkan:
- Kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Omzet tahunan
- Jumlah tenaga kerja
- Kapasitas produksi atau dampak lingkungan (jika relevan)
Kategori Skala Usaha Berdasarkan UU UMKM
Skala Usaha |
Kekayaan Bersih |
Omzet Tahunan |
Jumlah Karyawan |
Usaha Mikro |
≤ Rp 50 juta |
≤ Rp 300 juta |
1–4 orang |
Usaha Kecil |
Rp 50–500 juta |
Rp 300 juta–2,5 miliar |
5–19 orang |
Usaha Menengah |
Rp 500 juta–10 miliar |
Rp 2,5–50 miliar |
20–99 orang |
Usaha Besar |
> Rp 10 miliar |
> Rp 50 miliar |
≥ 100 orang |
Implikasi Legal dari Skala Usaha
Menentukan skala usaha sangat penting untuk:
- Penyesuaian izin usaha dan penerbitan NIB (NomorInduk Berusaha)
→ UMK dan Non-UMK memiliki perbedaan akses OSS dan kewajiban pelaporan. - Kewajiban perpajakan, pembukuan, dan laporantahunan.
- Akses terhadap insentif pemerintah, seperti pelatihan atau subsidi.
- Peluang kerja sama dengan perusahaan besar dan instansi pemerintah.
Kasus Praktis
- Jika Anda mendirikan kedai kopi dengan omzet Rp 600 juta per tahun dan 10 karyawan, bisnis Anda tergolongUsaha Kecil.
- Bila sebuah startup teknologi memiliki kekayaan bersihRp 8 miliar dan 50 karyawan, maka masuk ke kategori Usaha Menengah.
Pentingnya Menentukan Skala Sejak Awal
Memetakan skala usaha sejak tahap awal pendirian bisamencegah hambatan legal di kemudian hari. Kesalahanklasifikasidapat memengaruhi:
- Proses perizinan
- Validitas laporan pajak
- kepatuhan terhadap regulasi sektor tertentu

Image Source: Free Lisence Images
Writen By: Ria
15 July 2025 at 15.00 PM