Sinergi OSS, PP 28/2025, dan KBLI 2025: Era Baru Perizinan Berusaha yang Lebih Cerdas dan Responsif
Pendahuluan
Pada tahun 2025–2026, ekosistem perizinan berusaha di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan hadirnya tiga elemen kunci: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha dan Kemudahan Berusaha, revisi terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, serta platform Online Single Submission (OSS) yang terus diperbarui. Ketiganya bersinergi menciptakan fondasi hukum, teknis, dan operasional yang lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi.
1. PP 28 Tahun 2025: Landasan Hukum yang Lebih Dinamis
PP 28 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurna dari regulasi sebelumnya (PP 5 Tahun 2021), dengan sejumlah pembaruan penting, antara lain:
KBLI 2025 merupakan pembaruan strategis yang menyesuaikan klasifikasi usaha dengan dinamika ekonomi terkini, antara lain:
3. OSS: Platform Integrasi yang Semakin “Pintar”
Dengan payung hukum PP 28 Tahun 2025 dan acuan klasifikasi KBLI 2025, platform OSS berevolusi menjadi sistem yang semakin cerdas, dengan fitur-fitur berikut:
Ilustrasi alur perizinan bagi pendiri usaha baru:
Meskipun bersifat progresif, implementasi kebijakan ini tetap menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
Pada tahun 2025–2026, ekosistem perizinan berusaha di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan hadirnya tiga elemen kunci: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha dan Kemudahan Berusaha, revisi terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, serta platform Online Single Submission (OSS) yang terus diperbarui. Ketiganya bersinergi menciptakan fondasi hukum, teknis, dan operasional yang lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi.
1. PP 28 Tahun 2025: Landasan Hukum yang Lebih Dinamis
PP 28 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurna dari regulasi sebelumnya (PP 5 Tahun 2021), dengan sejumlah pembaruan penting, antara lain:
- Penyederhanaan yang lebih ekstrem Proses perizinan untuk sektor berisiko rendah semakin diotomatisasi. Izin edar untuk produk tertentu dapat langsung diterbitkan melalui OSS dengan verifikasi berbasis dokumen mandiri dan audit post-market.
- Penegasan pendekatan berbasis risiko Klasifikasi risiko usaha (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi) menjadi lebih detail dan terukur, sehingga menentukan tingkat pengawasan yang proporsional.
- Integrasi dengan sistem daerah PP ini mengatur mekanisme sinkronisasi yang lebih ketat antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan perizinan di tingkat kabupaten/kota (seperti PBG dan izin gangguan) terintegrasi secara mulus dengan OSS.
- Penguatan koordinasi lintas kementerian Dibentuknya single policy committee untuk menyelesaikan tumpang-tindih regulasi secara lebih cepat dan efektif.
KBLI 2025 merupakan pembaruan strategis yang menyesuaikan klasifikasi usaha dengan dinamika ekonomi terkini, antara lain:
- Inklusi ekonomi digital dan industri hijau Kode usaha untuk cloud computing, perdagangan aset digital (NFT marketplace), data center, jasa konsultan ESG (Environmental, Social, Governance), serta pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik diperjelas.
- Granularitas yang lebih tinggi Klasifikasi untuk sektor ekonomi kreatif (seperti game development dan content creator studio) serta kesehatan digital (telemedicine platform) menjadi lebih detail, sehingga memudahkan analisis pasar dan proses perizinan.
- Harmonisasi dengan standar internasional KBLI 2025 semakin selaras dengan ISIC (International Standard Industrial Classification) revisi 5, sehingga mempermudah investasi asing dan perbandingan data global.
3. OSS: Platform Integrasi yang Semakin “Pintar”
Dengan payung hukum PP 28 Tahun 2025 dan acuan klasifikasi KBLI 2025, platform OSS berevolusi menjadi sistem yang semakin cerdas, dengan fitur-fitur berikut:
- Smart Code Assistant Pelaku usaha cukup memasukkan deskripsi kegiatan usaha, dan sistem berbasis AI akan merekomendasikan kode KBLI 2025 yang paling tepat, sehingga meminimalkan kesalahan pengajuan.
- Automatic Risk Assessment Setelah KBLI dipilih, sistem secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha serta daftar perizinan yang dibutuhkan berdasarkan basis data PP 28 Tahun 2025.
- Dynamic Checklist Daftar dokumen yang dipersyaratkan menyesuaikan dengan profil usaha dan KBLI. Usaha mikro di sektor berisiko rendah, misalnya, cukup mengisi data pokok tanpa dokumen tambahan.
- Integrated Dashboard Pelaku usaha dapat memantau seluruh perizinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam satu panel terpadu, termasuk status perpanjangan dan notifikasi audit.
Ilustrasi alur perizinan bagi pendiri usaha baru:
- Calon pengusaha membuka OSS dan memasukkan deskripsi usaha, misalnya “jasa pembuatan animasi dan visual effects untuk film.”
- Smart Code Assistant merekomendasikan KBLI 2025 5913 (Kegiatan Pasca Produksi Film, Video, dan Program TV).
- Sistem merujuk pada PP 28 Tahun 2025 dan mengidentifikasi usaha tersebut sebagai berisiko menengah. OSS otomatis menampilkan kebutuhan perizinan berupa NIB (sebagai Izin Usaha) serta Sertifikasi Standar tertentu (jika digunakan untuk iklan).
- Pengusaha mengisi formulir yang tersedia. Untuk usaha berisiko menengah, NIB diterbitkan secara real-time, disertai rekomendasi pengurusan sertifikasi tambahan melalui jalur yang telah terintegrasi.
- Seluruh data tersimpan secara terintegrasi, dan pengawasan dilakukan berbasis risiko sesuai dengan ketentuan PP 28 Tahun 2025.
Meskipun bersifat progresif, implementasi kebijakan ini tetap menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Kecepatan adaptasi pemerintah daerah yang belum merata dalam menyesuaikan sistem dengan KBLI 2025 dan PP 28 Tahun 2025.
- Pemahaman pelaku usaha yang masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi terpadu.
- Konsistensi penafsiran regulasi yang membutuhkan dukungan helpdesk terpusat.
Image Source: Free License Image
Writen By: Vanny
29 Januari 2026 at 3.00 PM
